Pasuruan - radarmerahputih.com- Polemik tumpang tindih batas lahan perumahan Griya Mulya dengan Pasar Kebonagung Kota Pasuruan terus berlanjut. Kali ini pemilik lahan perumahan Griya Mulya dengan didampingi Kuasa Hukumnya dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) M_Bara wadul ke Kantor DPRD Kota Pasuruan, Senin (19 Januari 2026).
Kedatangan Pemilik Perumahan Griya Mulya dan LSM M_Bara diterima oleh DPRD Kota Pasuruan melalui Komisi II serta di hadiri Pemerintah Kota Pasuruan melalui beberapa OPD terkait, diantarnya Dinas PUPR, Bagian Aset, Inspektorat, Bagian Hukum, Disperindag, Perkim.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Solehodin, SH,.M.H, pemilik lahan dari perumahan Griya Mulya mengungkapkan bahwa proses penataan batas tersebut sudah selesai, pihak sudah melakukan permohonan penataan batas dan sudah dilaksanakan, namun menurutnya tinggal menunggu Pemerintah Daerah untuk melakukan hal yang sama.
" Untuk permintaan permohonan penataan batas itu kita sudah lakukan, namun kini Pemkot Pasuruan tidak mau untuk pula melakukan permohonan penataan batas dengan berbagai alasan, ini ada apa?? ", terang Dr Solehodin, S.H., M.H kepada awak media.
Terkait status sebagai RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) di lahan milik kliennya, Dr Solehodin sangat menyayangkan yang Pemerintah Kota Pasuruan tanpa konfirmasi dengan tiba - tiba mengubah status lahannya sebagai RTH.
" Saya Kuasa hukum dari Bapak Bahrul itu pertama sangat mengapresiasi kepada DPRD Kota Pasuruan dalam pertemuan sekarang, ya meskipun itu masih belum ada titik temu paling. Untuk terkait RTH saya sangat keberatan, karena itu berdirinya RTH ada di sertifikat hak milik orang dan kemarin dari pihak Pemkot tidak bisa memberi jawaban untuk itu ".
" Negara atau Pemerintahan itu seharusnya tidak melakukan perbuatan sewenang - wenang seperti ini terhadap rakyat, kalau seperti ini kan bisa menimbulkan banyak investor yang ingin masuk ke Kota Pasuruan tidak jadi. Dan kita harapkan nanti pada pertemuan selanjutnya sudah ada titik temu dengan baik, ya kalau memang tidak ada titik temu lagi saya akan melakukan gugatan secara perdata dan kemungkinan besar itu akan melakukan penutupan ", pungkas Dr Solehodin, S.H., M.H.
Sementara itu, guna menanggapi dalam hal ini DPRD Kota Pasuruan melalui Ketua Komisi II, Bahrudien Akbar Wahyudi menyampaikan bahwa setelah melaksanakan audensi, pihaknya bersama OPD yang hadir telah merumuskan apa yang menjadi keinginan dan tujuan dari developer.
" Karena memang ini tidak bisa mendapatkan jawaban dari eksekutif, padahal kami sudah menawarkan beberapa solusi termasuk kami sudah berupaya untuk memberikan solusi. Namun, berdasarkan keterangan dari Bagian Hukum ternyata tidak perlu dibahas di DPRD, cukup Perwali saja dan surat itu pun di Kementerian sudah masuk, tetapi memang balasannya masih belum ".
" Sehingga, besok saya selaku pemimpin rapat barusan menginisiasi untuk mengambil keputusan bahwa besok jam 09.00 insya Allah kami semuanya anggota Komisi III bersama OPD yang hadir akan ke Gradika atau Kantor Walikota untuk membahas bersama Walikota dan Wakil Walikota sehingga masalah ini bisa terselesaikan, pada intinya nanti keputusan tetap pada Pimpinan tertinggi ", terang Bahrudien. (Syah)

0 Komentar