Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan mulai melakukan langkah awal, koordinasi dengan Pemerintah Daerah, khusus instansi Kelurahan, Kamis ( 22 Januari 2025).
Hal ini dilaksanakan, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2026. Diketahui bahwa Program PTSL 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada 12 kelurahan di wilayah Kota Pasuruan.
Sebagai tahap awal, Kantah Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kelurahan Pohjentrek dan Kelurahan Purutrejo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi dan kesiapan bersama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah kelurahan dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL di Kota Pasuruan.
Kepala Kantor Pertanahan ( Ka Kantah ) Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP melalui Didik Edi Rijanto, A.Ptnh., M.H., menyebutkan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman teknis terkait pelaksanaan PTSL, mengidentifikasi potensi serta permasalahan pertanahan di tingkat kelurahan, serta menyusun langkah awal pendataan subjek dan objek tanah yang akan menjadi sasaran program PTSL Tahun 2026.
" Selain itu, koordinasi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat peran aktif pemerintah kelurahan dalam mendukung proses sosialisasi kepada masyarakat ", terang Didik Edi Rijanto.
Ia menyampaikan bahwa koordinasi awal ini menjadi fondasi penting dalam memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. " Program PTSL membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah kelurahan sebagai ujung tombak di lapangan ".
" Melalui koordinasi ini, kami berharap pelaksanaan PTSL 2026 dapat berjalan lebih terencana, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat ", ujarnya.
Lebih lanjut, Didik Edi Rijanto melalui koordinasi yang intensif sejak tahap awal ini pula berharap pelaksanaan PTSL 2026 di Kota Pasuruan dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Sementara itu, diketahui bahwa Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Dalam hal ini, Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Pasuruan. (Syah)

0 Komentar