Tanggamus radarmerahputih.com Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim menyatakan bahwa informasi penonaktifan lebih dari 102.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) masih perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, Selasa (27/1/26)
Menurut Rangga, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengalokasikan anggaran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar. Bahkan pada 2025, Tanggamus telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan sekitar 98 persen penduduk.
Rangga mengakui terdapat penyesuaian penganggaran seiring kemampuan fiskal daerah. Untuk tahun 2026, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati alokasi Rp 35 miliar untuk PBI-JKN.
Ia menambahkan, Pemkab Tanggamus juga meminta dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu, diperlukan pendataan ulang kepesertaan PBI-JKN agar tepat sasaran. Warga yang dinilai mampu akan diarahkan beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.
Terkait kondisi darurat, Rangga memastikan kepesertaan dapat diaktifkan langsung bagi warga yang sakit dan membutuhkan layanan segera, sepanjang dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, penonaktifan kepesertaan PBI-JKN dilaporkan berdampak pada sebagian warga Kabupaten Tanggamus yang mendapati status BPJS Kesehatannya tidak aktif saat membutuhkan layanan medis.
Sejumlah kasus di fasilitas kesehatan menunjukkan pasien harus menunda pelayanan atau mencari skema pembiayaan alternatif akibat status kepesertaan yang nonaktif.
Kondisi ini memicu sorotan publik dan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan serta sinkronisasi data kepesertaan PBI-JKN.
Situasi tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS Kesehatan, terutama dalam memastikan kelompok rentan tetap terlindungi dan tidak mengalami hambatan akses layanan kesehatan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim menyatakan bahwa informasi penonaktifan lebih dari 102.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) masih perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, Selasa (27/1/26)
Menurut Rangga, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengalokasikan anggaran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar. Bahkan pada 2025, Tanggamus telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan sekitar 98 persen penduduk.
Rangga mengakui terdapat penyesuaian penganggaran seiring kemampuan fiskal daerah. Untuk tahun 2026, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati alokasi Rp 35 miliar untuk PBI-JKN.
Ia menambahkan, Pemkab Tanggamus juga meminta dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu, diperlukan pendataan ulang kepesertaan PBI-JKN agar tepat sasaran. Warga yang dinilai mampu akan diarahkan beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.
Terkait kondisi darurat, Rangga memastikan kepesertaan dapat diaktifkan langsung bagi warga yang sakit dan membutuhkan layanan segera, sepanjang dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, penonaktifan kepesertaan PBI-JKN dilaporkan berdampak pada sebagian warga Kabupaten Tanggamus yang mendapati status BPJS Kesehatannya tidak aktif saat membutuhkan layanan medis.
Sejumlah kasus di fasilitas kesehatan menunjukkan pasien harus menunda pelayanan atau mencari skema pembiayaan alternatif akibat status kepesertaan yang nonaktif.
Kondisi ini memicu sorotan publik dan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan serta sinkronisasi data kepesertaan PBI-JKN.
Situasi tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS Kesehatan, terutama dalam memastikan kelompok rentan tetap terlindungi dan tidak mengalami hambatan akses layanan kesehatan.
( Husni Munir )

0 Komentar