Warga Tambakrejo Laporkan Dua Oknum Pejabat Tertinggi Di Pemdes Kalirejo Atas Dugaan Penggelapan Dan Penipuan

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Dua petinggi Pemerintah Desa ( Pemdes ) Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dilaporkan oleh Zainal Abidin warga Desa Dusun Tambakrejo, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (27 Januari 2026).


Laporan itu tertuang didalam laporan nomer : LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tanggal 18 Januari 2026.


Usai dimintai keterangan, Zainal Abidin membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dua oknum pejabat tertinggi di Pemerintahan Desa Kalirejo tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan.


Ia menceritakan, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya tersebut terjadi sejak pada bulan September 2025.


" Awalnya, Achmadi selaku Sekdes Kalirejo datang ke rumah saya di malam hari untuk meminjam uang Rp 135 juta.  Namun, niat saya bukan untuk meminjami ke Achmadi, tetapi saya titipkan. Karena saya bulan November 2025 uang yang saya titipkan akan saya ambil lagi untuk keperluan ", ujar Zainal Abidin.


Lebih lanjut, Achmadi mengirimkan nomer rekening Bank BCA atas nama Moh. Ismail kepada dirinya. Namun, Zainal menyebutkan bahwa sebenarnya  nomer rekening yang dikirimkan itu atas nama menantunya.


" Dengan terpaksa, saya akhirnya transfer ke nomer rekening dikirim Achmadi ( atas nama M. Ismail ) sebanyak tiga kali dengan total nilai keseluruhan 135 juta rupiah ". 


" Pertama tanggal 8 september 2025 senilai Rp 70 juta, lalu tanggal 9 september 2025 Rp 50 juta dan Rp 15 juta. Jadi total uang yang saya titipkan ke Achmadi Rp 135 juta ", urai Zainal Abidin kepada awak media.


Singkat cerita, ia menerangkan bahwa dirinya menanyakan uang yang dititipkan tersebut untuk diambil. namun alhasil menurut Zainal, Achmadi ini malah marah - marah dan menantang dirinya berkelahi. " Kan aneh, padahal uang saya minta lagi, kok malah marah - marah ", terang.


Lebih lanjut, " Dari pengakuan M. Adip sebagai Kades Kalirejo bahwa sebagian uang tersebut itu ada di dirinya, sehingga ia (M. Adip) menyatakan siap mengembalikan dalam waktu seminggu, Namun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan ".


 "Ada suruhan kades datang ke saya membawah sertifikat atas nama orang lain. Intinya sertifikat tanah itu dibuat jaminan. Saya tolak, nilai yang dijaminkan tidak sebanding dengan uang yang saya titipkan ", tambah Zainal Abidin kepada awak media.


" Dan kami mendesak pihak Kepolisian agar menanganinya dengan serius, menindaklanjuti laporan saya, karena mengingat kerugian yang saya alami cukup besar. Dari pengakuan kedua terlapor itu, uang tersebut dibagi dua digunakan keperluan pribadi ", tutup Zainal.


Sementara itu, dalam hal ini, hingga berita ini ditayangkan Polres Pasuruan Kota maupun melalui Humas Polres Pasuruan Kota belum bisa dikonfirmasi. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar