TANGGAMUS radarmerahputih.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memanggil sebanyak 32 Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus untuk menjalani klarifikasi terkait adanya dugaan persoalan administrasi dan pengelolaan Dana Desa (DD), khususnya pada kegiatan pengadaan Peta Pekon Tahun Anggaran 2023.
Pemanggilan tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, dan dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Para kepala pekon dari sejumlah kecamatan terlihat telah hadir sejak pagi hari untuk mengikuti proses klarifikasi serta pemeriksaan dokumen administrasi.
Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi antara Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Polda Lampung dalam rangka pengawasan serta penguatan akuntabilitas pemerintahan pekon.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Ditreskrimsus Polda Lampung sebagai tindak lanjut atas laporan pihak ketiga.
“Pada hari ini kami melaksanakan pengumpulan data terkait pelaksanaan kegiatan di pekon, khususnya yang berkaitan dengan Peta Pekon. Sebelumnya kegiatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan telah diberikan rekomendasi, namun pihak ketiga kembali melaporkannya ke Polda Lampung,” ujar Gustam.
Ia menjelaskan, pengadaan Peta Pekon menggunakan Dana Desa dengan nilai anggaran yang bervariasi, bergantung pada jumlah bidang tanah di masing-masing pekon.
“Nilainya berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta. Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kelebihan bayar sehingga direkomendasikan pengembalian ke kas pekon,” jelasnya.
Menurut Gustam, pemerintah pekon telah melakukan penyetoran ke kas pekon atas nama pihak ketiga. Namun, pihak ketiga mengaku tidak menerima dana tersebut dan kemudian melaporkannya ke Polda Lampung.
“Karena adanya laporan tersebut, maka pemanggilan hari ini dilakukan sebagai upaya klarifikasi dan pelengkapan data,” tambahnya.
Sebanyak 36 pekon diperiksa untuk memenuhi kebutuhan data dan keterangan yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Inspektorat menegaskan bahwa proses ini bersifat administratif dan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
“Inspektorat berkomitmen mendukung penegakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pekon sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Gustam.
(Husni Munir)

0 Komentar