Guna Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

 


​Banjarbaru - radarmerahputih.com-Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).


Pertemuan tahap mediasi langsung dihadiri sekaligus langsung dikomando oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Kamis (12 Februari 2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel.


Dalam kesempatan ini, Direktur Jendral Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan ( Dirjen PSKP ) Kementrian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan bahwa mediasi ini dengan dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.


" Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru ", ujar Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi berlangsung.


Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.


Namun, sementara dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi.


" Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu ", masih ujar Dirjen PSKP.


Selain itu, Iljas Tedjo Prijono juga menegaskan bahwa peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Ia menyebutkan bahwa untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.


" Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat ", ungkapnya.


Sementara itu, diketahui bahwa selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa.


" Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana ", ujar Surya Herjuna.


Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar