Hasil Asesmen BNN, Sembilan Terduga Kasus Sabu Di Bulok Direhabilitasi Dan Dua Ditahan.

 


Tanggamus radarmerahputih.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus telah menetapkan sembilan orang menjalani rehabilitasi dan dua lainnya ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (21/2/2026)


Keputusan rehabilitasi tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN). Di antara yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi terdapat oknum kepala pekon dan kepala sekolah yang sebelumnya sempat diamankan.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, mengatakan rehabilitasi rawat inap selama empat bulan diberikan karena para terduga dinilai sebagai penyalahguna dan bukan residivis.


“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan untuk menjalani rawat inap selama empat bulan. Itu berdasarkan rekomendasi profesional tim asesmen,” kata Agus saat dihubungi melalui komunikasi WhatsApp


Berita Terbaru  GPN Nilai Rehabilitasi Gedung DPRD Tanggamus Rp3,5 Miliar Sebagai Kejahatan Akuntabilitas

Menurut dia, asesmen merupakan mekanisme yang diatur dalam penanganan perkara narkotika guna menentukan tingkat ketergantungan serta langkah hukum yang tepat, apakah melalui proses pidana atau rehabilitasi.


Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari 10 orang yang dinyatakan terlibat, dua orang resmi ditahan dan perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Salah satu tersangka berinisial Daniel diduga memiliki barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 17 gram.


“Untuk yang berperan sebagai pengedar, tidak ada opsi rehabilitasi. Proses hukum tetap berjalan,” ujar Agus.


Sebelumnya, pada Minggu tanggal 15 Februari 2026 polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan di dua lokasi di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok. Setelah pemeriksaan dan tes urine, dua orang dinyatakan tidak terbukti terlibat dan berstatus saksi.


Berita Terbaru  BUMDes Sukadamai Cairkan Rp 50 Juta, Pengurus Mengaku Hanya Formalitas

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat lebih dari 17 gram, alat hisap (bong), plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai. Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan dan tenaga pendidik.


Kepolisian menegaskan bahwa rehabilitasi rawat inap bukan bentuk pembebasan, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika sesuai hasil asesmen.(Husni.M)

Posting Komentar

0 Komentar