Menghadiri Rakor Percepatan Program Sertipikat BMN, Kantah Kota Pasuruan Berkomitmen Untuk Mendukung Penuh Program Tersebut

 


Pasuruan - radarmerahputih.com Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi ( Rakor ) Penetapan Target dan Lokasi dalam rangka Percepatan Program Sertipikasi Barang Milik Negara ( BMN ) Tahun Anggaran 2026, Rabu (18 Februari 2026).


Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat pengamanan aset Negara melalui percepatan sertipikasi tanah.


Diketahui, pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur menargetkan sertipikasi sebanyak 758 bidang tanah BMN secara nasional di wilayah Jawa Timur.


Target tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengamanan aset Negara secara menyeluruh.


Dalam rapat koordinasi tersebut, Pimpinan rapat menegaskan bahwa percepatan sertipikasi BMN harus menjadi prioritas seluruh satuan kerja (satker), khususnya dalam konteks pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara.


Sejumlah strategi percepatan yang disepakati meliputi: Prioritas pada lokasi strategis ( clean and clear ) untuk memastikan proses sertipikasi berjalan efektif tanpa hambatan administratif maupun sengketa.


Sinkronisasi dan pemutakhiran data secara berkala antara Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, dan satuan kerja terkait guna menjamin akurasi dan kesesuaian data aset.


Digitalisasi dokumen pertanahan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan integrasi data antar-satker, sekaligus mendorong inventarisasi mandiri atas aset prioritas yang mendukung tugas pokok dan fungsi instansi.


Penguatan langkah preventif, antara lain melalui pemasangan patok batas, papan nama aset, serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar guna meminimalisasi potensi klaim atau penguasaan tanpa hak.


Melalui pengamanan administrasi pertanahan yang optimal, tanah BMN diharapkan terlindungi dari potensi klaim, sengketa, maupun penyalahgunaan. Langkah ini sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset negara sebagai bagian dari tata kelola Pemerintahan yang baik.


Sementara itu, dalam hal ini, Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan menyatakan sikap komitmennya untuk mendukung penuh percepatan sertipikat BMN.


" Kedepan kami akan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga dan mengamankan aset tanah negara demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas ", ujar Carso Ahdiat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar