(Penyerahan Raperda dari Wakil Bupati Tri Handy Cahyo Saputro kepada Wakil Pimpinan DPRD Nganjuk Ulum Bustomi) .
Nganjuk, radarmerahputih. Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Agenda tersebut meliputi empat Raperda usulan eksekutif dan empat Raperda usul inisiatif DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Nganjuk, Kamis (26/2/2026).
Pada agenda pertama, Ketua Bapemperda DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, menyatakan bahwa penarikan atau perubahan Raperda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi.
Hal ini bertujuan agar regulasi tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, serta memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Menurut Tatit selalu ketua pimpinan dalam rapat paripurna tersebut menyatakan bahwa "Raperda Eksekutif (Pemda) dan inisiatif DPRD yang dimulai rapat Paripurna internal sampai empat kali, mulai dari pandangan, penyampaian Paripurna hari ini yang belum ditetapkan menjadi Perda.
Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum yang totalnya ada 8 Perda, yang masing-masing 4 Perda Eksekutif, dan 4 Perda inisiatif DPRD," kata Tatit.
Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro atau yang karib disapa Mas Handy, hadir mewakili Bupati Nganjuk yang sedang menghadiri kegiatan bersama Kejaksaan Tinggi di Surabaya.
Mas Handy menyampaikan bahwa fokus rapat paripurna kali ini berkaitan dengan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014, khususnya mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten yang mengacu pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lebih lanjut, Mas Handy menjelaskan bahwa pada tahun pertama ini, pemerintah daerah berupaya keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk. Ia memberikan gambaran mengenai kontribusi PAD dari sektor Bantuan Ekonomi Rakyat.
"Alhamdulillah, kami sudah membukukan keuntungan untuk Kabupaten Nganjuk, dan insya Allah bisa untuk menambah PAD melalui PDAU," ujar Wakil Bupati Nganjuk tersebut.
Pemerintah daerah berharap pengajuan peraturan terkait penyertaan modal ini dapat menunjang upaya yang telah dirintis pada tahun pertama. Secara eskalasi, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan tambahan kontribusi yang signifikan bagi PAD Kabupaten Nganjuk ke depannya.
Agenda kedua membahas mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Berdasarkan masukan dari KPK terkait dengan implementasi, terkait dengan barang milik daerah ini kami mohon support-nya untuk menjadikan pengelolaan barang milik daerah ini jadi lebih tepat dan tepat sasaran lebih khususnya," pungkas Mas Handy.
Diketahui,Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ulum Bastomi.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Nganjuk yang mewakili Bupati, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk.
( Adv)


0 Komentar