Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta Gubernur Untuk Mengontrol Bupati Dan Walikota

 


Jakarta - radarmerahputih.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan secara langsung Surat Persetujuan Substansi ( Persub ) Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 - 2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19 Februari 2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.


Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan. Ia meminta kepada Gubernur untuk mengontrol Bupati dan Wali Kota.


" Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota, ini Jangan sampai turun ", ujar Menteri Nusron.


Diketahui, penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B. 


Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 Kabupaten/Kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.


" Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan ", tutur Menteri Nusron.


Selain itu, Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Menurutnya, pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000.


"  Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000 ", pungkasnya.


Sementara itu, dalam kesempatan ini, usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019.


Menurutnya, Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ia berharap Pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar - benar bertumpu pada RTRW ini.


" Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan ", ucap Yulius Selvanus. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar