Terima Audensi Terkait Polemik Tata Kelola Dan Kepemilikan PT. Persekabpas Laskar Sakera, DPRD Siap Jadi Fasilitator Dalam Pertemuan Semua Pihak Terkait

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Kabupaten Pasuruan menerima audensi dari Management Persekabpas dan perwakilan suporter sakera mania di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (11 Februari 2026).


Diketahui, dalam audensi tersebut membahas terkait Polemik tata kelola dan kepemilikan PT Persekabpas Laskar Sakera. Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan perhatian serius, sehingga masa depan klub kebanggaan masyarakat Pasuruan tetap terjaga dan dikelola secara profesional.


Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat saat menerima audensi itu. Ia menyatakan siap akan memfasilitasi dalam pertemuan seluruh pihak nantinya.


Mengenai aspirasi daripada suporter Sakeramania tersebut, akan dijadikan perhatian utama pihaknya. Dalam dua musim terakhir, Persekabpas dinilai belum mampu ‘naik kelas’ atau tampil lebih kompetitif sebagaimana harapan publik dan selaras dengan visi Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.


" Dari pertemuan tadi kita simpulkan, ada beberapa persoalan yang disampaikan, baik internal Persekabpas maupun hubungannya dengan Pemerintah Daerah ", ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat kepada awakmedia.


Samsul Hidayat menjelaskan bahwa DPRD ini mengambil posisi sebagai fasilitator dengan mempertemukan unsur Pemerintah Daerah, manajemen klub, pemegang saham PT, perwakilan suporter serta tokoh sepak bola lokal.


Menurutnya, saat ini Persekabpas telah berbadan hukum Perseroan Terbatas ( PT ) sebagai syarat mengikuti kompetisi resmi seperti Liga 3. Dalam struktur tersebut, kepemilikan saham menjadi dasar legalitas pengelolaan klub. " Disampaikan bahwa pemegang saham hanya dua orang, dengan total 500 lembar saham, yakni Pak Udik dan Mas Gawung ", ujar Samsul.


Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa secara regulasi, kepemilikan klub ditentukan oleh pemegang saham. Keterlibatan dalam kepengurusan tanpa kepemilikan saham tidak dapat dikategorikan sebagai pemilik secara hukum.


" Meski demikian, kami menekankan bahwa forum yang akan difasilitasi bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan merumuskan solusi bersama. Kita nanti itu tidak mencari siapa yang salah,  yang terpenting bagaimana kedepan Persekabpas bisa lebih baik lagi dan semua pihak harus menurunkan ego demi kepentingan klub ", tambah Ketua DPRD, Samsul Hidayat.


Lebih lanjut, dalam hal ini DPRD berharap lahir kesepahaman baru terkait tata kelola, kepemilikan, dan arah pembinaan. Sehingga, Persekabpas mampu berkembang lebih profesional dan bersaing di level lebih tinggi. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar