NGANJUK , radarmerahitih. Com - Dewan Perwakilan Daerah( DPRD) Kabupaten nganjuk menggelar raat paripurna, membahas empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) serta Rencana Kerja Tahunan ( RKT) 2027 , diruang rapat DPRD, Selasa ( 03/03/2026) .
Selaku pimpinan dalam rapat paripurna tersebut, Tatit Heru Tjahyono menyatakan “RKT 2027 kami susun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta sinkronisasi dengan arah pembangunan daerah. Harapannya, kinerja DPRD semakin efektif dan responsif,” ujar Tatit.
“Pembentukan Pansus merupakan langkah strategis agar pembahasan berjalan fokus, terarah, serta menghasilkan regulasi yang matang baik secara akademis maupun teknis,” jelas Tatit .
Dalam laporan Badan Musyawarah (Banmus), diungkapkan bahwa RKT DPRD Tahun 2027 dirancang lebih terukur, sistematis, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. RKT tidak sekadar menjadi agenda formal tahunan ini dijadikan pedoman kerja strategis untuk mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Penjadwalan pembahasan Raperda serta agenda pengawasan juga akan diatur lebih terstruktur agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga seluruh program dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Bupati nganjuk Marhaen Djumadi yang saat itu hadir dalam rapat paripurna,dalam uraiannya mengatakan “Kami menyambut baik berbagai masukan fraksi. Semua akan menjadi bahan penyempurnaan agar Raperda yang disetujui nantinya benar-benar aplikatif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelas Bupati Marhaen .
Agenda utama lain dalam rapat adalah tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati atas empat Raperda inisiatif DPRD. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, catatan strategis, serta dukungan terhadap substansi regulasi yang dinilai krusial bagi akselerasi pembangunan daerah.
Secara umum, fraksi-fraksi mengusulkan agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tenaga ahli dan mengakomodasi aspirasi masyarakat, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan dampak luas.
Mengenai keputusan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus).
Selain itu, rapat juga mengesahkan perubahan atas dua keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk, yaitu Nomor 24 Tahun 2024 tentang Susunan Keanggotaan Bapemperda dan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran (Banggar). Keempat Pansus yang dibentuk akan menangani pembahasan masing-masing Raperda secara lebih rinci dan mendalam.
Baik DPRD maupun Pemkab Nganjuk sepakat bahwa seluruh keputusan dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sinergi yang solid antara kedua lembaga ini menjadi sinyal positif bahwa pembangunan Kabupaten Nganjuk ke depan akan semakin terarah, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas
( ** )

0 Komentar