Tanggamus radarmerahputih.com Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian laptop yang terjadi di mess karyawan PT Barry Callebaut Papandayan, Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Seorang tersangka yang ditangkap inisial FI (23) karyawan PT PT Barry Callebaut Papandayan, warga Kelurahan Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar tidur mess karyawan perusahaan tersebut.
Korban dalam peristiwa ini adalah Faris Abdurahman (30), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp20 juta akibat hilangnya satu unit laptop merek Dell warna silver milik perusahaan," kata Ipda Dr. Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 8 Maret 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh seorang karyawan bernama Ayu Enita yang saat itu sedang beristirahat di kamar mess. Ia melihat adanya jejak sepatu kotor di atas tempat tidur.
Setelah memeriksa tas bahu yang berada di dekat bantal, ternyata tas tersebut sudah terbuka dan laptop yang sebelumnya berada di dalamnya telah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, Ayu Enita kemudian menghubungi Sri Rindi Antika selaku pemegang laptop tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Pugung.
Setelah menerima laporan, sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, tim Unit Reskrim Polsek Pugung langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan jejak sepatu yang tertinggal di atas kasur tempat laptop disimpan.
Petugas kemudian mencocokkan jejak sepatu tersebut dengan sepatu milik sejumlah karyawan yang berada di lokasi. Hasilnya, ditemukan kesamaan dengan sepatu milik seorang karyawan inisial FI (23).
Saat diinterogasi oleh petugas, FI akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri laptop tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa laptop tersebut disembunyikan di semak-semak dekat tiang listrik di sekitar tanjakan Gayau.
"Petugas kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian tersebut. Setelah dilakukan pencarian, laptop yang dimaksud berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polsek Pugung juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Dell warna silver, satu lembar daftar inventaris PT Barry Callebaut Papandayan, satu tas bahu warna hitam bertuliskan Barry Callebaut, serta satu pasang sepatu merek Footste warna putih.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.
(Husni Munir)

0 Komentar