Polsek Wonosobo Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Vario 160, Penadah Masuk DPO

 


Tanggamus radarmerahputih.com Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial AP (18) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Tersangka diketahui bernama inisial (18), warga Pekon Padang Ratu Wonosobo.


Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Lutfi Nuryanto (45), warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. 


"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin, 2 Maret 2026 malam," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 5 Maret 2026. 


Kapolsek mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp7,5 juta kepada rekannya berinisial R di Pekon Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.


Petugas telah melakukan pengembangan ke kediaman R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri. 


"Saat ini R telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian," ungkapnya.


Dijelaska Kapolsek, peristiwa terjadi pada Senin, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam nomor polisi BE 2565 ZX dengan alasan hendak pergi ke Indomaret kepada anak korban.


Namun setelah dibawa pergi, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan kemudian diketahui telah dijual kepada orang lain. 


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya.


Ditambahkan Iptu Tjasudin, barang bukti yang dari tersangka berupa dompet, dua mata kunci letter T, kaos lengan pendek warna putih, celana levis pendek warna hitam, ikat pinggang warna hitam.


Kini tersangka ditahan di Mapolsek Wonosobo, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. "Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tegasnya. 


(Husni.M)

Posting Komentar

0 Komentar