Bupati Nganjuk Selenggarakan Halal Bihalal dengan Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se Kabupaten Nganjuk

 


Nganjuk – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Nganjuk menggelar kegiatan silaturahmi dan halal bihalal dengan kepala Desa/ Kelurahan se Kabupaten Nganjuk di Pendopo KRT Soesro Koesumo.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam upaya meminimalisasi potensi pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen usai menghadiri kegiatan halal bihalal bersama kepala desa se-Kabupaten Nganjuk, Rabu (22/4/2026).

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan pihak kejaksaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui kolaborasi ini, pemerintah desa diharapkan mendapatkan pendampingan hukum sejak dini.
“Pendampingan ini penting agar pemerintah desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan anggaran, sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran,” ujar Marhaen.



Selain itu, pengawasan juga melibatkan Inspektorat bersama Kejaksaan untuk memonitor penggunaan anggaran desa secara lebih optimal.


Di sisi lain, Pemkab Nganjuk juga mendorong digitalisasi dalam pengelolaan keuangan desa melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Upaya ini diiringi dengan pelatihan bagi bendahara, operator, hingga kepala desa agar mampu mengelola keuangan secara transparan dan tertib administrasi.
“Penguatan sumber daya manusia juga menjadi perhatian, termasuk pembinaan integritas agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan,” tambahnya.


Lebih lanjut, Bupati Marhaen menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kebijakan “Nol Rupiah”.
Kebijakan tersebut mencakup sejumlah aspek, di antaranya proses promosi jabatan yang tidak dipungut biaya, pelayanan perizinan sesuai ketentuan tanpa pungutan di luar aturan, serta pelaksanaan proyek yang harus melalui mekanisme transparan seperti lelang atau kompetisi terbatas.(**) 


“Semua proses harus sesuai aturan. Tidak ada lagi praktik di luar mekanisme yang berlaku,” tegasnya.


Ia menambahkan, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.


“Semua harus patuh aturan. Itulah cara kami menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (*)


Posting Komentar

0 Komentar