Pasuruan – radarmerahputih.com-Aliansi Poros Tengah menggelar aksi damai di depan Pengadilan Agama Kota Pasuruan yang berada diwilayah Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Senin (13 April 2026).
Dalam orasinya, aliansi poros tengah menyampaikan sejumlah aspirasi dan kritik terhadap Pengadilan Agama Kota Pasuruan terkait putusan - putusan yang dinilai merugikan masyarakat.
Salah satu perwakilan Aliansi Poros Tengah, Mudrik Maulana, mengatakan bahwa masyarakat Kota Pasuruan dirugikan dengan beberapa putusan yang sudah terbit.
" Ini merupakan fakta, dimana kemarin salah satu klien kami digugat sepihak. Dalam hal ini Pengadilan Agama secara frontal memutuskan, tidak menggunakan asas keadilan ", ujarnya kepada awak media.
Mudrik menambahkan, pihaknya menilai Pengadilan Agama Kota Pasuruan merupakan yang terburuk untuk tahun 2026. Dalam hal ini, ia menuntut Ketua Pengadilan Agama Kota Pasuruan untuk mundur dari jabatannya.
" Jika tidak, ke depan kita akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak. Ini merupakan permasalahan klien kami yang merasa digugat perceraian secara sepihak ", tegasnya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan secara langsung koordinator Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif. Ia mengaku bahwa dalam permasalahan ini yang mana dirinya menjadi saksi dalam salah satu perkara yang disorot.
" Kebetulan saya menjadi saksi dari saudara terdekat ( kliennya ). Saya sempat dipanggil menjadi saksi, tapi hanya sebagai formalitas. Tidak digali keterangan saksi saya, padahal saksi ini untuk menguatkan apakah tuntutan ini kuat atau tidak ", ungkapnya.
Saiful menduga persidangan tersebut sebagai “persidangan sandiwara” di Pengadilan Agama. " Kami kemarin sudah laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar mengawasi ketat Pengadilan Agama ini ".
" Biar tidak ada lagi proses - proses sidang seperti formalitas, seakan - akan hanya simbolis saja. Hal ini sangat kami sayangkan ", kata dia.
Saiful menyebut pihaknya masih menunggu putusan. Tuntutan yang diajukan saat ini adalah agar sidang diulang. " Terkait permasalahan ini kami meminta harus dimediasi kembali, saksi - saksi harus dipanggil kembali seperti itu ", jelasnya.
Lebih lanjut, berkaitan permasalahan ini, Aliansi Poros Tengah juga langsung menyampaikan kepada DPRD Kota Pasuruan. " Kami ingin menyampaikan ke DPRD agar memanggil Pimpinan Pengadilan Agama untuk evaluasi ke depan, tidak membuat masyarakat kecewa.
" Kalau memang ada SOP pengajuan, ini harus dilakukan. Saksi itu harus dilaksanakan, jangan sampai masyarakat menilai sistemnya harus ada evaluasi kerja Pengadilan Agama ", tutup Saiful Arif.
Sementara itu, dalam hal ini, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Kota Pasuruan terkait pernyataan Aliansi Poros Tengah tersebut. (Syah)

0 Komentar