Tanggamus radarmerahputih.com Upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi di tubuh BPRS Tanggamus terus bergulir. Pada Rabu (1/4/2026), Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya mengeksekusi terpidana berinisial FF, mantan Direktur Utama BPRS Tanggamus.
Penjemputan dilakukan langsung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung oleh tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aristomy Siahaan. Tanpa banyak celah, terpidana segera dibawa untuk menjalani eksekusi badan sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah.
Selanjutnya, FF digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung guna menjalani masa hukuman.
Eksekusi ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari konsekuensi hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan lembaga perbankan daerah.
Meski demikian, publik masih menunggu transparansi lebih jauh terkait dampak kerugian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
(Tim)

0 Komentar