Pasuruan - radarmerahputih.com-Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan, TNI - Polri ( GM_FKPPI ) Pasuruan melakukan peninjauan secara langsung proyek pembangunan Koperasi Merah Putih ( KPM ) diwilayah Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (8 April 2026).
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua GM_FKPPI Pasuruan Raya, Ayik Suhaya bersama beberapa pengurus GM_FKPPI Pasuruan dan beberapa masyarakat sekitar.
Dilokasi, Ayik Suhaya ditemui oleh Salman, seseorang yang mengaku sebagai pelaksana lapangan. Saat singgung tentang papan proyek dan besaran anggaran, Dihadapan Ayik ia memberikan keterangan yang dinilai sangat kontroversial.
Salman menjelaskan bahwa dirinya hanya mengerjakan kontruksi bagian bawah dengan nilai 285 juta rupiah, tanpa memegang RAB maupun SPK. Dan ia mengaku bahwa pekerjaan ini diperoleh dari pihak lain yang bernama Arya.
Sementara itu, dalam menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh Salman, Ayik Suhaya mengungkapkan bahwa pada proyek pembangunan KMP ini harus dijadikan perhatian yang serius.
Pasalnya, sepengetahuannya Ia menyebut bahwa besaran anggaran pembangunan pada KMP ini mencapai sekitar 1,1 Miliar Rupiah yang bersumber dari Agrinas. " Ini kan kalau kita melihat dengan kasat mata, nilai pekerjaan tersebut sangatlah menyusut ".
" Yang saya ketahui, dari nilai 1,1 ini pada pembangunan struktur paling bawah cuma sebesar 285 juta. Apa lagi pelaksana lapangan mengaku tidak memiliki RAB, hal ini menurut kami sangat berdampak pada kualitas pekerjaan KMP tersebut ", ujar Ayik.
Selain itu, dalam peninjauan dilapangan, Ayik Suhaya mengaku ada beberapa kejanggalan pada lokasi pekerjaan proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya menemukan kejanggalan berupa tidak adanya papan informasi ( papan proyek ) yang menerangkan sumber dan jumlah anggaran hingga pihak pelaksana pekerjaan.
" Pertama, kami ingin tau berapa besaran dan sumber anggaran pada proyek ini. Seperti kita ketahui bersama, ternyata tidak ada papan proyeknya. Dan ini kami menduga bahwa proyek ini telah melanggar ketentuan Undang - Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ", tegas Ayik.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan kejanggalan lainnya, seperti mesin adukan semen dan pasir ( molen ) yang seharus ada berada dilokasi dan dipakai. " Kalau misal ini dikerjakan dengan metode manual atau tidak memakai molen, otomatis pada kualitas maupun kekuatan struktur bangunan ini bisa berkurang ".
" Kedepan, nantinya ini akan kita kawal terus. Tentu hasil daripada hari ini kita akan kordinasi hingga tingkat Pusat. Kita tidak mau ada pengurangan - pengurangan dari spesifikasi yang ada di RAB. Dan Kita berharap pekerjaan ini di kerjakan sesuai RAB dan transparan, sehingga pembangunan - pembangunan yang ada di Negeri ini, khususnya di Pasuruan ini menjadi lebih baik ", tambah Ayik Suhaya. (Syah)

0 Komentar