Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas ) Polres Pasuruan Kota terus berbenah meningkatkan kualitas pelayan yaan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Warga yang datang untuk mengurus SIM mengaku proses kini lebih cepat dan transparan. Peningkatan pelayanan terlihat dari alur yang lebih jelas sejak pendaftaran, tes kesehatan, psikologi, hingga ujian teori dan praktik.
Petugas juga disiagakan di setiap loket untuk membantu pemohon yang masih bingung dengan prosedur.
Dalam hal ini, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan menyampaikan bahwa masyarakat dapat memilih mendaftar secara langsung di Kantor Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
" Untuk pendaftaran online, pemohon tinggal datang untuk verifikasi data, foto, dan ujian. Selain itu, ini juga guan untuk memangkas waktu antrean,” jelasnya kepada awak media pada Rabu (13 April 2026).
Dalam hal ini, lebih lanjut AKP Amrullah Setiawan juga menjelaskan bahwa bagi pemohon perpanjangan SIM, cukup membawa KTP asli, SIM lama, hasil tes kesehatan, dan tes psikologi. " Sementara untuk SIM baru, pemohon wajib mengikuti ujian teori berbasis komputer dan ujian praktik sesuai golongan SIM ", pungkasnya.
Sementara itu, dalam hal ini pula sejumlah warga mengapresiasi pelayanan di Satpas Polres Pasuruan Kota. Salah satunya, Rahmad Taufiq , warga Gondang Wetan, mengaku hanya butuh waktu kurang dari 1 jam untuk mengurus SIM C. " Tadi datang jam setengah 9, belum satu jam antrian sudah selesai. Selain itu, Petugasnya ramah dan alurnya jelas ", katanya.
Hal senada disampaikan Rahmad Taufiq (36), pemohon SIM C baru. Ia mengaku Ujian teorinya pakai komputer, langsung tahu hasilnya. " Selain itu, Praktik juga didampingi petugas. Kalau gagal bisa mengulang minggu depan tanpa biaya tambahan ", ucapnya.
Sementara, sebagai bahan informasi bahwa Kantor Satpas Polres Pasuruan Kota melayani pemohon pada Senin - Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, dan Jum'at Dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB. Pemohon diimbau datang pagi hari dan melengkapi semua persyaratan agar proses berjalan lancar.
Pihak Satpas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. " Semua biaya sesuai PNBP yang tertera. Jika ada pungutan di luar ketentuan, segera laporkan ke petugas ", tegas Kasat Lantas.
Dengan adanya pembenahan ini, Satpas Polres Pasuruan Kota berharap tingkat kepatuhan berlalu lintas meningkat seiring kemudahan masyarakat memperoleh SIM secara resmi. (Syah)

0 Komentar