Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang sebagai bagian dari proses pensertipikatan tanah aset milik Pemerintah Kota Pasuruan, Selasa (21 April 2026).
Kegiatan ini berlangsung di dua wilayah, yakni Kelurahan Krampyangan dan Kelurahan Karangketug. Pemeriksaan lapang tersebut merupakan tahapan penting dalam rangka memastikan keakuratan data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang akan disertipikatkan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh tim teknis Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dengan melakukan verifikasi langsung di lokasi, mencakup pencocokan batas bidang tanah, pengumpulan data lapangan, serta klarifikasi terhadap dokumen pendukung yang dimiliki.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat melalui Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas aset pemerintah, tetapi juga untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu. menurutnya, legalisasi aset diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah. " Pemeriksaan lapang merupakan tahapan krusial dalam proses pensertipikatan, karena memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan ".
" Dengan data yang valid dan terverifikasi, kami optimistis proses sertipikasi aset dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum ", ujarnya.
Sementara, diketahui bahwa kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan lapang ini, diharapkan seluruh proses pensertipikatan dapat segera diselesaikan, sehingga aset Pemerintah Kota Pasuruan memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (Syah)


0 Komentar