Pasuruan - radaerahputih.com-Dalam upaya memperkuat tata kelola Aset Pemerintah yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan terus mengintensifkan koordinasi lintas sektor bersama Pemerintah Daerah.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui pertemuan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Pasuruan yang digelar pada Kamis (16 April 2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi percepatan sertipikasi aset milik Pemerintah Kota Pasuruan yang tersebar di berbagai titik wilayah.
Sertipikasi aset dinilai sangat krusial dalam memastikan kepastian hukum, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan yang selaras dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, menegaskan bahwa percepatan legalisasi Aset Daerah merupakan salah satu prioritas utama dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih.
Menurutnya, keberadaan sertipikat atas aset Pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi landasan penting dalam optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.
" Melalui kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah, kami berupaya memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dikelola secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab ", ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan dan BPKAD diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi, verifikasi, hingga penerbitan sertipikat atas aset daerah.
" Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang semakin modern dan terintegrasi ", pungkas Carso Ahdiat.
Koordinasi yang berkelanjutan antarinstansi diyakini akan memperkuat sistem pengamanan aset daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, proses legalisasi aset di Kota Pasuruan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, sistematis, dan berkesinambungan. (Syah)


0 Komentar