Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Dua Kasus; Pencabulan Anak dan Curanmor

 


Pasuruan – radarmerahputih.com-Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dua tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pertama kasus pencabulan anak di bawah umur dan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ).


Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly., S.I.K., M.Si saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (13 April 2026).


Dengan didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Humas, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan bahwa kasus pertama merupakan pengungkapan tindak pidana pencabulan anak yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. 


Menurutnya, Kasus ini berdasar pada Laporan Polisi LP/B/23/IV/2026/SPKT Polres Pasuruan Kota tanggal 10 April 2026. Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.


" Dalam hal ini, Kami menetapkan tersangka berinisial MS, seorang laki - laki berusia 19 tahun, warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ", ungkap Kapolresta.


Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan polisi, pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MS mengajak anak pelapor bertemu di sebuah SPBU dengan alasan untuk jalan - jalan. Korban kemudian diajak ke salah satu minimarket untuk membeli camilan sebagai modus. 


" Setelah itu, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kos di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri ", terang AKBP Titus Yudho Uly.


Terhadap tersangka MS disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sementara, perkara kedua adalah merupakan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) yang sempat viral di media sosial, dengan TKP berada di halaman rumah di RT 03/RW 03, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.


Diketahui, bahwa peristiwa tersebut  terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Barang yang dicuri adalah sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 warna coklat hitam.


Dalam hal ini, Polisi mengamankan dua tersangka, yakni AR, laki-laki, 50 tahun, warga Desa Luwuk, dan HL, laki-laki, 28 tahun., keduanya merupakan residivis kasus yang sama.


" Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, tersangka AR ini berperan menunggu sepeda motor dan mengawasi sekitar, sedangkan HL sebagai eksekutor pencurian ", ujar AKBP Titus Yudho Uly. 


Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.


Lebih lanjut, atas dua perkara ini Kapolres Pasuruan Kota tersebut berharap agar masyarakat lebih berhati - hati dalam menggunakan kendaraan bermotor dan meningkatkan pengawasan terhadap anak - anak agar terhindar dari potensi kejahatan. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar