NGANJUK, – Tim kuasa hukum terdakwa Yulia Margaretha resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Nganjuk. Langkah ini diambil sebagai strategi hukum untuk memfokuskan pembelaan pada sidang pokok perkara yang kini tengah berjalan.
Kuasa hukum terdakwa, Prayogo Laksono, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan status hukum kliennya yang telah memasuki tahap persidangan utama.
“Status penahanan klien kami sudah beralih ke kewenangan majelis hakim dalam perkara pokok. Jika praperadilan tetap dilanjutkan, hal itu dinilai tidak efisien,” ujar Prayogo kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pencabutan praperadilan bukan berarti pihaknya menyerah, melainkan bagian dari strategi untuk memperkuat pembelaan di persidangan utama.
“Ini bukan bentuk mundur, tetapi strategi hukum. Kami ingin fokus pada pembuktian substansi perkara di sidang pokok agar lebih efektif,” tegasnya.
Prayogo menambahkan, sidang lanjutan perkara pokok dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026. Pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan guna membuktikan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar.
“Kami akan hadir dan membuktikan di persidangan bahwa fakta yang sebenarnya harus diungkap,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya sidang praperadilan terkait dugaan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Nganjuk sempat berlangsung singkat dan berakhir dengan penundaan. Agenda pemeriksaan awal belum dapat dilanjutkan akibat kendala administratif dari pihak termohon.
Penasihat hukum pemohon, Ander Sumiwi Budi Prihatin, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena belum lengkapnya dokumen dari pihak kejaksaan.
“Dalam praperadilan, Kepala Kejaksaan harus memberikan surat tugas atau kuasa. Administrasi tersebut belum dilengkapi, sehingga sidang ditunda,” jelas Ander.
Majelis hakim tunggal kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya. Mengingat batas waktu penanganan praperadilan yang relatif singkat, proses persidangan diperkirakan berlangsung cepat.
“Sidang kemungkinan berjalan maraton. Pihak termohon harus segera menyampaikan jawaban, jika tidak, proses tetap berjalan,” tambahnya.
Terkait strategi hukum lebih lanjut, Ander enggan membeberkan secara rinci dan menyebut hal itu sebagai bagian dari privasi antara kuasa hukum dan klien.
“Strategi tidak bisa kami sampaikan. Kita tunggu saja proses persidangan berikutnya,” pungkasnya. (*)

0 Komentar