Pasuruan - radarmerahputih.con-Sengketa sertipikat ganda atas obyek tanah yang sama di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan mencuat. Diketahui, sertipikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No. 06/DS Lemahbang terbit tahun 1997 atas nama PT Sukorejo Jayatama diduga tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 31/DS Lemahbang yang lebih dulu terbit pada 1979 atas nama Yudi Hermanto Yuwono.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kuasa Hukum Yudi Hermanto Yuwono (selaku pemilik sertipikat SHM no 31) , Drs. Jufri Muhammad Adi, S.H., M.H.,MMPd, setelah menerima surat dari BPN yang menyebutkan bahwa SHM no. 31 dan SHGB no. 6 itu merupakan obyek tanah yang sama atau tumpang tindih.
" Surat balasan dari BPN pun itu kami terima setelah kita menang gugat di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, kita sudah bersurat untuk mengetahui yang sebenarnya lokasi tanah pada sertipikat klien saya, tapi tidak pernah ada respon sama sekali ", ujarnya.
Dijelaskan, bahwa sebelumnya terkait permasalahan tersebut, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya non litigasi sejak awal, namun persoalan belum menemukan titik temu.
" Sebenarnya, pada tahun 2018 BPN sempat menggelar mediasi, tapi pihak dari PT tidak hadir ", ujar Jufri selaku kuasa hukum Yudi Hermanto Yuwono kepada awak media pada Kamis (30 April 2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, luasan SHGB atas nama PT Sukorejo Jayatama mencapai sekitar 1.600 m² atau 1,5 hektare lebih. Dari luasan itu, terdapat bidang tanah seluas 800 m² yang diklaim masuk dalam SHM No. 31 milik kliennya.
Selain itu, Jufri menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat ke Komisi III DPR RI untuk meminta mediasi. " Jika di Komisi III bisa menghasilkan solusi atau memediasi dengan baik, ya sudah. Itu yang kami harapkan ", katanya.
Namun, menurutnya jika tidak ada solusi dari Komisi III, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali ( PK ) untuk membatalkan putusan kasasi terkait sengketa tersebut.
" Jika PK ini gagal, opsi terakhir kami adalah mengajukan gugatan ganti rugi kepada Agraria/BPN atau Negara. Karena faktanya, tanah dalam sertifikat yang kami miliki itu seolah tidak ada akibat tumpang tindih ini ", pungkas Jufri.
Sementara itu, dalam hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum menerima keterangan resmi dari PT Sukorejo Jayatama maupun Kantor Pertanahan ( BPN ) Kabupaten Pasuruan terkait persoalan sertifikat ganda tersebut. (Syah)


0 Komentar