Demi Keadilan Substantif, dr. Wahyu Prijo Djatmiko Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Margopatut Sawahan.

 


 
NGANJUK ,radarmerahputih.com Dugaan penyimpangan dalam proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam proyek pemerintah tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran administratif atau tindakan individu belaka.

Lebih dari itu, kasus semacam ini harus dibaca sebagai bagian dari persoalan tata kelola kekuasaan, distribusi kewenangan, dan penggunaan anggaran publik yang kerap menyisakan ruang penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan.
Kasus ini bermula dari penganggaran proyek review FS Bendungan Margopatut pada tahun 2024 melalui Perubahan APBD Kabupaten Nganjuk dengan nilai mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) proyek bendungan tersebut sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2008. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pengkajian ulang serta relevansi penggunaan anggaran daerah terhadap proyek dimaksud.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk, menyita 47 dokumen, serta memeriksa sejumlah pejabat dan pihak konsultan guna mendalami proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Meski demikian, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Dalam perspektif hukum administrasi dan tindak pidana korupsi, proyek-proyek berbasis kajian, konsultansi, maupun perencanaan teknis memang sering menjadi area yang rawan terhadap praktik abuse of power. Karakter pekerjaan yang bersifat konseptual, sulit diukur secara langsung, dan minim pengawasan publik menjadikan sektor ini rentan dimanfaatkan sebagai ruang transaksional dalam birokrasi pemerintahan.

Doktor Hukum Pidana lulusan Diponegoro University dan pengamat kebijakan publik, Wahju Prijo Djatmiko, yang berkantor di The City Tower, Jl. M.H. Thamrin No.81 Lt 12 Unit 1N, Menteng, Jakarta, menegaskan bahwa pendekatan penanganan korupsi tidak cukup berhenti pada aktor pelaksana di lapangan, melainkan harus menyentuh struktur pengambilan keputusan dan pola distribusi kekuasaan di balik suatu proyek.

“Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Untuk memahami sebuah kejahatan anggaran, kita harus berani menelusuri dari hulunya. Follow the money, follow the crime. Dari aliran uang itulah relasi kekuasaan, kepentingan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat terbaca,” ujar Dr. W. P. Djatmiko.

Beliau menjelaskan bahwa dalam teori abuse of power, kewenangan negara seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi formalitas administratif ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Ketika sebuah proyek kehilangan relevansi substantif namun tetap dipaksakan melalui mekanisme anggaran, maka disitulah muncul pertanyaan serius mengenai akuntabilitas kebijakan publik dan rasionalitas penggunaan APBD.

Menurutnya, pendekatan follow the money menjadi penting dalam mengungkap dugaan korupsi, karena aliran dana seringkali menunjukkan bagaimana relasi kekuasaan bekerja di balik sebuah kebijakan. Penelusuran terhadap proses penganggaran, pelaksanaan proyek, hingga pihak-pihak yang memperoleh manfaat menjadi bagian penting untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar penegakan hukum formal.

Fenomena semacam ini bukan hal baru dalam birokrasi Indonesia. Dalam berbagai kasus, proyek konsultansi, kajian akademik, perjalanan dinas, maupun kegiatan perencanaan sering menjadi titik rawan karena memiliki tingkat abstraksi pekerjaan yang tinggi.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mengukur manfaat riil dari anggaran yang telah dikeluarkan negara.

Sementara itu, Anfal Mutiara Sari selaku Konsultan Hukum Dr. Djatmiko and Partners menyebut bahwa pola tersebut menunjukkan reformasi birokrasi belum cukup hanya dilakukan melalui digitalisasi administrasi dan prosedur formal pengadaan barang dan jasa.
“Masalah terbesar kita bukan semata pada sistem, tetapi pada kultur kekuasaan. Selama proyek masih dipandang sebagai ruang distribusi kepentingan dan bukan instrumen pelayanan publik, maka potensi penyimpangan akan terus berulang,” ujarnya.

Melalui momentum ini, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek represif penegakan hukum, tetapi juga menjadi refleksi bersama untuk memperkuat transparansi, etika birokrasi, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (**)

Posting Komentar

0 Komentar