DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui 3 Raperda Non-APBD 2026 dalam Rapat Paripurna IV

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Raperda non-APBD tahun 2026 pada Senin (18 Mei 2026).


Tiga raperda yang disetujui meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, menyampaikan penghargaan setinggi - tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran eksekutif yang telah bekerja sama membahas raperda tersebut.


" Dengan kemauan, tekad, dan komitmen yang tinggi dari kita semua, khususnya Bapemperda pada periode ini, pembahasan raperda dapat dituntaskan setelah mengalami stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun ", ujar Samsul Hidayat.


Menurutnya, capaian ini menjadi bukti kepedulian dan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan produk hukum daerah. Saran dan aspirasi dari anggota dewan maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan diarahkan agar regulasi yang dihasilkan lebih sempurna, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.


Dalam kesempatan ini, Juru Bicara Bapemperda, H. Sugianto, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut disusun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan perlindungan sosial, menjamin pemenuhan hak masyarakat termasuk hak anak, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.


" Penyelenggaraan ranperda ini bertujuan menjawab dinamika sosial dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang perlu menghadirkan regulasi yang mampu memberi kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan ", jelas Sugianto.


Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Raperda Kesejahteraan Sosial disusun sebagai landasan hukum pelaksanaan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pasuruan. Dan Raperda ini diharapkan memperkuat sistem pelayanan sosial yang lebih terpadu, tepat sasaran, dan berkeadilan sosial ", masih terangnya.



Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan pembangunan yang ramah anak melalui pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Raperda ini juga menindaklanjuti kebijakan nasional kabupaten dan kota layak anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.


Dan Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan disusun untuk memperkuat keberadaan dan peran ormas dalam pembangunan daerah. Ormas dinilai memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam menjaga persatuan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan sosial di Kabupaten Pasuruan.


Selain itu, dalam hal ini H Sugianto menyebutkan bahwa dalam proses pembahasannya, Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan bersama pemerintah daerah sebelumnya sudah melakukan pembahasan mendalam melalui rapat kerja, harmonisasi, fasilitasi, konsultasi, dan penyempurnaan materi muatan ketiga raperda.


" Selain itu, Bapemperda juga memperhatikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektivitas pelaksanaan di lapangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat ".


" Berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda menilai ketiga raperda telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga layak mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan ", tambah H Sugianto.

(syah) 

Posting Komentar

0 Komentar