Nganjuk, radarmerahputih.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Definitif.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat dan jelas, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu (20/52026).
Setelah pembukaan, Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan laporan komprehensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Desa,
dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Peraturan Daerah serta pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk oleh Sekretaris DPRD.
Prosesi krusial terjadi saat seluruh anggota dewan yang hadir menyepakati pengesahan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut menjadi Keputusan yang definitif.
Bupati Nganjuk diwakilkan Wabup Handy Tri Saputro yang hadir dalam rapat paripurna tersebut memberikan sambutan hangat dan apresiasi yang tinggi kepada legislatif.
Dalam sambutannya, Wabup Handy menyampaikan bahwa dengan disahkannya Perda tentang Desa ini, regulasi di tingkat lokal kini menjadi jauh lebih adaptif dan jelas, terutama dalam mengawal kepastian hukum pelaksanaan Pilkades ke depan agar berjalan kondusif, transparan, dan akuntabel.
"Perda ini menjadi pijakan penting bagi penguatan institusi desa serta memberikan kejelasan regulasi dalam setiap tahapan pesta demokrasi di tingkat desa (Pilkades)," ujar Handy dalam sambutannya.
Dengan diketoknya palu pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama DPRD berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi agar implementasi Perda Desa yang baru ini dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparatur desa. (ADV)


0 Komentar