Kantah Kota Pasuruan Kembali Berhasil Fasilitas Penyelesaian Sengketa Batas Sebidang Tanah Masyarakat

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan Kota Pasuruan kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan melalui kegiatan pengukuran pengembalian batas atas sengketa batas bidang tanah yang dilaksanakan di Kelurahan Tambaan, Kota Pasuruan, Kamis (7 Mei 2026).


Kegiatan tersebut berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersengketa dan disaksikan oleh seluruh yang hadir.


Pelaksanaan kegiatan dilakukan langsung di lokasi objek sengketa dengan melibatkan petugas pertanahan, perangkat kelurahan ( termasuk Lurah ), aparat setempat, serta para pihak terkait guna memastikan proses berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengukuran lapangan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan kepastian terhadap batas bidang tanah berdasarkan data fisik dan yuridis yang tersedia.


Dalam hal ini, pihak Kelurahan Tambaan turut mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh secara musyawarah dan humanis. Kehadiran unsur Kelurahan dinilai penting dalam menjaga komunikasi dan kondusivitas antarwarga selama proses penyelesaian berlangsung.


Dalam hal ini, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Muhammad Andika menyampaikan bahwa pengukuran pengembalian batas merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum pertanahan melalui pendekatan teknis yang objektif dan mengedepankan musyawarah.


" Melalui kegiatan pengukuran pengembalian batas ini, kami berupaya memastikan penyelesaian permasalahan pertanahan dilakukan berdasarkan data dan fakta lapangan secara terukur. Alhamdulillah, kedua belah pihak dapat menerima hasil yang disepakati bersama sehingga tercapai penyelesaian secara damai ", ujarnya.


Dalam proses pelaksanaan di lapangan, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan mencocokkan batas bidang tanah secara bersama-sama. Pendekatan dialogis yang dikedepankan akhirnya membuahkan hasil positif berupa kesepakatan damai tanpa adanya perselisihan lanjutan.


Penyelesaian sengketa melalui pengukuran pengembalian batas ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan data yang akurat, sehingga mampu menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar