Penasehat Hukum Ajukan Eksepsi , Soroti Batas WanPrestasi Dengan Penipuan.

 




Jakarta, radarmerahputih. Com- Persidangan perkara yang melibatkan seorang pelaku usaha berinisial AS di pengadilan Negeri Sidenreng Rappang membuka ruang diskusi mengenai garis pembatas antara dinamika bisnis dan tanah hukum pidana, melalui penasehat hukumnya dari kantor hukum Dr. Djatmiko and partners yang berkedudukan di The City Tower Jakarta Pusat.

AS memaparkan esensi hubungan kerjasama yang menjadi titik tolak persoalan ini.
Persoalan ini berakar dari sebuah komitmen kerjasama dalam sektor pengadaan logistik dan material yang menghubungkan lintas wilayah, mulai dari Sulawesi Tengah hingga Kalimantan Timur.
Hubungan Profesional tersebut dikukuhkan dalam dua kesepakatan tertulis dari bulan Februari dan Juli 2023.
Proyek tersebut dalam perjalanya menghadapi tantangan teknis sebagaimana dinamika yang kerap menyertai operasional dilapangan, sehingga berdampak pada keberlangsungan investasi para pihak.
Dr. Wahyu Prijo Djatmiko , SH,.M. HUM ,.M,SC selaku ketua tim penasehat hukum menekankan pentingnya, melihat kronologi perustiea secara jernih.
Ia menyoroti apabila merujuk dari BAP AS seoanjang kurun waktu Juni hingga November 2023 AS telah merealisasikan empat kali kewajiban pembayaran profit kepada pihak investor.
" Langkah tersebut merupakan wujud nyata etika baik dan upaya pemenuhan prestasi dalam sebuah hubungan profesional , kami meyakini bahwa melalui pemeriksaan yang seksama akan terlihat bahwa hakekat perkara ini berada dalam kotidor hukum perdata, " Ujar Moch Farid Fuazi , SH,. salah satu tim penasehat hukum.
Pihak tim penasehat hukum menitik beratkan argumen mereka pada prinsip ultimum meredium. sebuah doktrin yang menempatkan hukum pudanasebagai sarana terakhir.
Dalam perspektif hukum perikatan,hambatan dalam mencapai target bisnis atau ketidakmampuan memenuhi isi perjanjian, ketika telah ada upaya serius untuk kekhawatiran muncul ketika resiko usaha bersifat manusiawi secara serta merta ditarik ke tanah pidana,
Langkah tersebut dipandang berpotensi menciptakan ketidakpatian bagi dunia investasi.
, "Yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menberi garis pembatas yang tegas, ketidakmampuan dalam memenuhi perjalanan yang dibuat secara dah, bukan merupakan bentuk penipuan, sepanjang tidak terbukti adanya niat untuk menyesatkan sejak kesepakatan dibuat, " Tambah tim penasehat hukum dalam keteranganya.

Atas dasar pemikiran tersebut tim penasehat mengajukan Eksepsi atau nota perlawanan , langkah hukum ini diambil dengan harapan agar Majelis Hukum dapat menelaah lebih dalam karakter hubungan hukum yang terjalin atarapara pihak sebelum melangkah lebih jauh ke pokok perkara .
Melalui permohonan agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima , tim hukum berharap adanya pemulihan hak hak terdakwa sebagai warga negara dan pelaku usaha .
Penegakan hukum yang ideal diharaokan mampu membedakan secara tajam antara sengketa bisnis dan perbuatan pidana demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat luas. ( Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar