Polres Pacitan Bekuk Penyiraman Air Keras Di Kecamatan Ngadirojo Pacitan

 



PACITAN Radar merah-putih.com. Polres Pacitan berhasil membekuk pelaku penyiraman air kimia,  terhadap Eko Susanto seorang pedagang tempe asal Desa Pagerejo Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. Dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Graha Bayangkara Selasa sore (19/05/2026). Polisi menetapkan dua tersangka berinisial SY(57) dan RC(26) yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka berdua bersekongkol melakukan penganiayan berat dengan menyiramkan  cairan kimia jenis Hidrogen Peroxide (H2O2) bahan yang biasa dipakai untuk menetralkan  air tambak udang. Motif asmara dan sangkut paut utang piutang ditengarai menjadi penyebab  aksi nekat kedua tersangka.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan penyiraman air kimia ini terjadi pada Rabu 13 Mei 2026 pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban di area persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo. Korban diserang disaat berangkat menuju Pasar Wiyoro untuk berdagang.

"Korban dibuntuti oleh dua orang pelaku yang tak dikenal menggunakan sepeda motor matic memakai penutup wajah, helm, dan jas hujan. Saat melintas di jalan persawahan yang sepi, korban dihentikan pelaku dengan alasan ada titipan.

"Pelaku berkata " Pak mandek  enek titipan," begitu korban berhenti dan turun, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan berbahaya, ke arah tubuh korban dan mengenai mata kiri, telinga kiri dan dada korban," terang Kapolres.

Usai beraksi pelaku kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor metik ke arah Pasar Wiyoro. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan,  kejadian ini sudah direncanakan jauh jauh hari sejak April 2025, pelaku menunggu waktu yang tepat, dan baru terealisasi 13 Mei kemarin. Persiapannya dikakukan dua hari sebelum kejadian, seperti persiapan alat dan waktunya. 

"Yang punya dendam SY, karena ada hubungan asmara antara istri pelaku dengan korban dan juga ada hutang, jadi korban ini berhutang pada pelaku." terang Kapolres.

Dalam kasus ini, yang berperan menyiapkan cairan sekaligus penyiraman adalah SY, sedangkan RC anaknya bertugas mengawasi lokasi, membantu  pelarian dan membuang barang bukti berupa jas hujan.

Kondisi korban hingga saat ini berangsur-angsur membaik dan masih menjalani pemulihan.

"Mata kurban sudah mulai memutih, bagian dada sedikit melepuh dan mulai mengering dan masih dalam penyembuhan." pungkas Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Keduanya dijerat Pasal 467 Ayat(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman ancaman empat tahun penjara.(sst)

Posting Komentar

0 Komentar