Prayogo Tim Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan : Akan Kembali Membedah Unsur Pasal 486 KUHP Dalam Sidang Lanjutan Untuk Memperjelas Posisi Hukum Kliennya



( Prayogo Laksono, Kuasa Hukum terdakwa


Nganjuk,radar merah-putih. Com– Persidangan. kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Yulia Margaretha (YM) di Pengadilan Negeri Nganjuk kembali berlanjut, Rabu (13/5/2026).


Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, memberikan pernyataan tegas kepada awak media terkait keterangan ahli yang dihadirkan jaksa.

Menurutnya, saksi ahli tersebut dinilai tidak mampu memperkuat konstruksi dakwaan JPU secara utuh.


Prayogo menyoroti kompetensi ahli yang dihadirkan dalam perkara dugaan penggelapan tersebut.

Ia menilai jawaban saksi ahli justru menunjukkan ketidakmampuan dalam menjelaskan materi yang berkaitan langsung dengan dakwaan maupun aspek hukum acara pidana.


“Bahkan saksi tadi menyatakan sendiri bahwa dia bukan ahlinya di bidang tersebut saat kami tanya,” ujar Prayogo usai sidang.

Menurut Prayogo, perkara yang didakwakan dengan  Pasal 486  KUHP sebenarnya memiliki unsur hukum yang sederhana. Namun, ia menilai konstruksi hukum yang dibangun jaksa terkesan dipaksakan.


“Kami sudah mulai mengarahkan pertanyaan pada materi dakwaan, tetapi ahli justru mengaku tidak menguasai KUHAP. Ini menunjukkan kesaksian hari ini belum mampu menguatkan dakwaan jaksa secara utuh,” tegasnya.


Prayogo juga menyatakan optimistis pihaknya dapat mematahkan argumentasi jaksa dalam sidang lanjutan nanti. Agenda persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi yang meringankan serta saksi ahli dari pihak terdakwa.


“Kami optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” imbuhnya.
Sebelumnya, sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa YM telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan JPU, Senin (11/5/2026).


Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum menyoroti adanya perbedaan nominal kerugian yang tercantum dalam dakwaan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
JPU dalam dakwaannya menyebut kerugian sebesar Rp40 juta. Namun berdasarkan keterangan para saksi, nominal yang disebut mencapai Rp45 juta.


“Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan penuntut umum Rp40 juta, padahal fakta materiilnya Rp45 juta. Ada selisih yang dianggap sebagai kerugian, ini menunjukkan ketidaksinkronan,” kata Prayogo saat itu.
Dalam sidang tersebut, saksi Anik menjelaskan dirinya meminta bantuan kepada terdakwa terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari. Ia mengaku memiliki utang awal Rp60 juta yang kemudian membengkak hingga sekitar Rp150 juta akibat tunggakan dan ancaman lelang dari pihak bank.


Menurut Anik, terdakwa YM disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp5 juta apabila proses penyelesaian berhasil dilakukan. Untuk itu, Anik mengaku menandatangani surat kuasa kepada terdakwa.


Sementara itu, saksi Darmaji mengaku menyerahkan uang total Rp45 juta kepada terdakwa, terdiri dari Rp40 juta dengan kwitansi dan Rp5 juta tanpa kwitansi. Ia juga menyebut proses penyelesaian kredit akhirnya dilakukan sendiri oleh Anik dengan pelunasan sekitar Rp83 juta kepada pihak BPR.


Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Menurut mereka, uang Rp25 juta yang dipersoalkan merupakan bagian dari jasa hukum atau lawyer fee yang telah disepakati secara terbuka.


Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan kembali membedah unsur Pasal 486 KUHP dalam sidang lanjutan untuk memperjelas posisi hukum kliennya (**) 

Posting Komentar

0 Komentar