Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur, Sejumlah Pelaku Ditangkap

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (29 Mei 2026).


Dalam keterangannya, AKBP Titus menjelaskan peristiwa kekerasan terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan sebelah barat GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.


Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat. Saat itu korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan akibat luka robek pada telapak tangan kiri serta luka lebam di beberapa bagian tubuh.


“Berbekal pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku yang diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres.


Dalam pengembangan kasus, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Grati. Saat penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kendaraan bermotor yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.


Salah satu terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian yang berlaku. Selanjutnya seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk diproses lebih lanjut.


Dari hasil pengungkapan, polisi menyita tiga bilah celurit dengan ukuran berbeda, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta lima unit telepon genggam.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar