( Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra saat menggeledah di ruangan Bappeda)
NGANJUK, radarmerahputih. Com- Badai korupsi kembali mengguncang Kabupaten Nganjuk. Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk secara mengejutkan melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, di Jalan Basuki Rahmat No. 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk
Aksi sapu bersih ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Suasana kantor Bappeda yang semula tenang mendadak tegang saat tim penyidik berseragam rompi khusus memasuki ruangan dan memeriksa lemari serta tumpukan berkas secara maraton. Petugas menyisir setiap sudut demi memburu alat bukti yang disinyalir disembunyikan.
Dari operasi senyap dan kilat tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita total 47 item dokumen penting yang diduga kuat menjadi kunci pembuka kotak pandora rasuah proyek bendungan ini, pada Kamis (21/5/2026)
"Semua dokumen yang disita saat ini sedang dipelajari secara mendalam oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan menghitung kerugian negara," ungkap Kasi Intel Koko Robby Yahya saat ditemui Suarajatimpost di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026)
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby, mengatakan, terkait operasi senyap yang berhasil mengamankan puluhan dokumen rahasia tersebut.
Dengan nada tegas dan tanpa kompromi, Koko Robby memastikan bahwa penggeledahan ini bukan sekadar gertakan sambal, melainkan langkah agresif korps Adhyaksa dalam memotong urat nadi dugaan korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
"Kami tidak main-main. Penggeledahan di ruang Litbang dan Rendalev dilakukan karena kami mencium ada jejak-jejak manipulasi yang ditinggalkan di sana. 40 dokumen dari Litbang dan 7 dokumen dari Rendalev kini sudah berada di bawah penguasaan penuh penyidik!" tegas Koko Robby.
Koko juga mengisyaratkan bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti sampai di lembaran kertas saja. Dokumen yang disita dari Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) akan menjadi pintu masuk untuk menyeret aktor-aktor kakap yang menikmati aliran dana haram tersebut.
"Semua yang terlibat, yang menandatangani, dan yang meloloskan anggaran ini akan kami panggil. Publik meminta transparansi, dan kami akan berikan keadilan sebersih-bersihnya," ucap Koko Robby
Adapun kegiatan penggeledahan ini, Koko melanjutkan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 jo.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2026 sebagai bentuk upaya dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024, pada Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
Proses penggeledahan tersebut berjalan lancar hingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menyita barang bukti sebanyak 47 (empat puluh tujuh) item dokumen yang terbagi menjadi 40 (empat puluh) item dokumen dari ruang kerja bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dan 7 (tujuh) item dokumen dari ruang kerja bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).
Penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 112-Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat bukti yang sah menurut hukum.
Bahwa dapat diuraikan kasus posisi secara umum dalam penanganan perkara tersebut yaitu Proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi sebesar Rp1,5 triliun.
"Bahwa pengerjaan FS telah dilakukan pertama pada Tahun 2008 yang selanjutnya dilakukan review kembali pada Tahun 2024 melalui Perubahan APBD untuk pekerjaan Review Feasibility Study (FS) yang dimenangkan oleh PT WECON KSO dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp3.589.906.500," kata Koko.
Dalam proses penyidikan ditemukan adanya potensi penyimpangan dalam proses pekerjaan yang berimplikasi pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk masih terus melakukan pendalaman terkait konstruksi penanganan perkara, pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Sinergi operasional di internal institusi juga terus dipacu secara berkesinambungan agar proses penguatan alat bukti segera mencapai progres yang signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr Dino Kriesmiardi, menyatakan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus memberantas Tindak Pidana Korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara/daerah secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor pemerintahan daerah.
Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan serta mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang jujur dan berkeadilan.
Kejaksaan Negeri Nganjuk berjanji akan terus memberikan pembaharuan informasi secara berkala kepada rekan-rekan media dan khalayak luas sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum yang berkeadilan.(*)

0 Komentar