Temukan Indikasi Mafia Tanah?, Laporkan ke ATR/BPN Lewat Jalur Ini

 


Jakarta - radarmerahputih.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN kembali mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan praktik mafia tanah. Langkah ini dinilai penting agar kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen tidak merugikan pemilik sah.


Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyebut keterlibatan warga menjadi kunci dalam memutus rantai kejahatan pertanahan.


" Jika menemukan tanda-tanda tanah diserobot atau menjadi target mafia tanah, segera sampaikan laporan ke Kementerian ATR/BPN atau aparat penegak hukum. Sertakan bukti yang kuat agar bisa segera diproses ", ujarnya, Jumat (22 Mei 2026).


Menurut Iljas, tanah bagi banyak keluarga lebih dari sekadar aset. Nilai historis dan kerja keras yang terkandung di dalamnya membuat perlindungan dokumen kepemilikan harus menjadi perhatian utama.


Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan sertipikat atau dokumen tanah kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik mafia tanah biasanya diawali dari pemalsuan surat, penguasaan lahan tanpa izin, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kewaspadaan dan laporan cepat dari masyarakat dinilai efektif mencegah kerugian yang lebih besar.


Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran PBB, serta riwayat transaksi jika tersedia. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar verifikasi tim di lapangan.


Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN terdekat. Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal digital melalui SP4N-LAPOR!, layanan WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.


" Pelapor perlu menjelaskan kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak yang diduga terlibat, dan melampirkan bukti pendukung. Informasi lengkap akan mempercepat penanganan ", jelas Iljas.


Apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau penggelapan, masyarakat disarankan sekaligus melapor ke aparat penegak hukum. Penanganan akan dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan pihak kepolisian untuk memastikan perlindungan hak masyarakat.


Iljas menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor karena ATR/BPN bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar