Nganjuk, radarmerahputih.com - Anang Hartoyo Law Firm memandang bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius, karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat, khususnya pelajar, balita, ibu hamil, dan lansia, untuk memperoleh asupan gizi yang layak.
Dana yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan sumber daya manusia seharusnya menjadi investasi bagi masa depan bangsa, bukan justru menjadi objek praktik korupsi oleh pihak yang diberikan amanah untuk mengelolanya.
Dari perspektif hukum, perbuatan tersebut memenuhi karakteristik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Apabila terbukti terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Sementara itu, apabila penyimpangan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan, maka Pasal 3 UU Tipikor juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana yang berat.
Lebih dari sekadar pelanggaran terhadap hukum pidana, korupsi dana MBG merupakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Dengan demikian, setiap penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat rentan secara tidak langsung telah menghambat pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara.
Anang Hartoyo Law Firm berpendapat bahwa korupsi pada sektor bantuan sosial atau program pemenuhan kebutuhan dasar memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan tindak pidana korupsi pada sektor lainnya. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dapat diukur dari nilai rupiah yang hilang, tetapi juga dari hilangnya kesempatan anak-anak memperoleh nutrisi yang cukup untuk tumbuh dan belajar secara optimal, meningkatnya risiko kesehatan bagi ibu hamil dan balita, serta berkurangnya perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dalam konteks penegakan hukum, aparat penegak hukum perlu menerapkan prinsip zero tolerance against corruption, khususnya terhadap korupsi yang menyasar program-program strategis nasional. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyitaan hasil tindak pidana, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola anggaran agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pada akhirnya, Anang Hartoyo Law Firm menegaskan bahwa korupsi dana Makan Bergizi Gratis bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap hak dasar masyarakat dan masa depan generasi Indonesia. Setiap rupiah yang dikorupsi dari program tersebut berarti berkurangnya hak seorang anak untuk mendapatkan gizi yang cukup, hak seorang ibu hamil untuk memperoleh nutrisi yang layak, serta hak kelompok rentan lainnya untuk hidup lebih sehat dan sejahtera. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi keniscayaan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa program kesejahteraan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya. ( **)

0 Komentar