Anggota DPRD Tanggamus Desak Dinas Kehutanan Lampung Segera Beri Kepastian Soal Jalan Alternatif

 


Tanggamus radarmerahputih.com Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi NasDem, Sutra Jaya, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung agar segera memberikan jawaban dan kepastian terkait pengajuan izin pinjam pakai kawasan untuk pembangunan jalan alternatif yang selama ini dinilai menggantung tanpa kejelasan.

Menurut Sutra Jaya, aspirasi masyarakat terkait pembukaan akses jalan alternatif tersebut bukan lagi sekedar usulan biasa.

Pengajuan itu telah mendapat dukungan luas dari masyarakat yang dibuktikan dengan tanda tangan dan persetujuan 37 kepala pekon/desa dari dua kecamatan.

Jangan sampai aspirasi masyarakat yang begitu besar ini terkesan diabaikan.

Sudah ada 37 kepala pekon yang menandatangani pengajuan, ditambah dukungan masyarakat dari dua kecamatan. Apakah suara mereka sudah tidak di dengar lagi?” tegas Sutra Jaya saat dikonfirmasi melalui Pesan singkat,"WhatsApp, Senin 22/06/2026.

Ia menegaskan, seluruh mekanisme dan tahapan administrasi yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Bahkan koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat juga sudah dilakukan. Namun hingga kini, masyarakat masih belum mendapatkan kepastian dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ujar Sutra Jaya.

Semua prosedur sudah ditempuh. Koordinasi dengan kementerian juga sudah dilakukan. Tetapi sampai sekarang belum ada titik terang. Masyarakat tentu mempertanyakan keseriusan pemerintah Cq dinas kehutanan Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti kebutuhan mereka.

Sutra Jaya mengingatkan agar pemerintah tidak menunggu gelombang protes atau aksi dalai dari masyarakat baru kemudian memberikan respons.

Menurutnya, kebutuhan akan jalan alternatif tersebut merupakan kepentingan publik yang menyangkut akses dan kesejahteraan masyarakat.

Jangan sampai masyarakat harus turun ke jalan atau melakukan aksi demo terlebih dahulu baru persoalan ini ditanggapi.

Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian sebelum muncul gejolak di tengah masyarakat, katanya.

Ia juga menyinggung amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Semangat Pasal 33 UUD 1945 jelas, bahwa pengelolaan sumber daya harus berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Karena itu, kami meminta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung segera memberikan jawaban yang jelas atas pengajuan tersebut, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dan tindak lanjut pengajuan izin pinjam pakai jalan alternatif yang dimaksud.

( Tim )

Posting Komentar

0 Komentar