Kromengan, 2 Juni 2026 – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kembali menggelar kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 sebagai upaya peningkatan layanan pendidikan dan penguatan tata kelola satuan pendidikan. Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 1 Kromengan, Selasa (2/6/2026), diikuti oleh pengawas, penilik, kepala sekolah, serta bendahara BOSP jenjang SD dan SMP Negeri se-Kecamatan Kromengan dan Wonosari.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan menghadirkan narasumber dari Sekretaris Dinas Pendidikan yang diwakili Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Gusni Ariansyah, S.E., M.M., serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Malang. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan integritas, disiplin ASN, pencegahan korupsi, serta Tata Kelola BOSP.
Dalam paparannya, Gusni Ariansyah menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Menurutnya, nilai integritas harus ditanamkan sejak usia dini melalui pendidikan karakter yang berkelanjutan.
“Integritas adalah keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Nilai ini menjadi benteng utama dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berintegritas. Oleh karena itu, seluruh insan pendidikan harus menjadi teladan dalam menerapkan nilai kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab, serta profesionalisme dalam bekerja.
Selain itu, Gusni juga mengingatkan berbagai tantangan yang dapat menggerus integritas ASN, seperti praktik gratifikasi, konflik kepentingan, budaya “asal pimpinan senang”, penyebaran hoaks di media sosial, hingga persoalan netralitas ASN dalam kehidupan politik. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi, penguatan etika, serta pemahaman regulasi agar ASN mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Dalam sesi berikutnya, peserta mendapatkan pemahaman mengenai disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gusni menjelaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin harus ditangani sesuai prosedur, termasuk kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan, pemanggilan resmi, hingga pelaporan apabila ditemukan pelanggaran.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan dana pendidikan, larangan pungutan di luar ketentuan, pengelolaan aset negara, serta larangan pengangkatan tenaga non-ASN yang tidak sesuai regulasi. Kepala sekolah diminta selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku guna menghindari temuan pemeriksaan maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan Dispendik On The Road 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat memperkuat komitmen terhadap integritas, disiplin, dan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan demikian, satuan pendidikan tidak hanya menjadi pusat pembelajaran akademik, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter dan budaya antikorupsi bagi generasi penerus bangsa.(**)

0 Komentar