Pasuruan - radarmerahputih.com-Dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi Barang Milik Negara ( BMN ) berupa aset jalan tol, Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan koordinasi dan penelitian data yuridis bersama para pemangku kepentingan, Rabu (24 Juni 2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum atas aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diketahui, didalam pelaksanaan koordinasi dilakukan melalui penelitian data yuridis di lapangan dengan melibatkan instansi terkait serta Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Kegiatan tersebut difokuskan pada verifikasi kesesuaian data administrasi pertanahan, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Langkah ini menjadi tahapan penting dalam memastikan proses sertipikasi BMN dilaksanakan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Validitas data yuridis yang diperoleh akan menjadi landasan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara, khususnya infrastruktur strategis nasional berupa jalan tol.
Kantor Pertanahan Kota Pasuruan terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung percepatan penyelesaian sertipikasi BMN.
Kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi terkait diharapkan mampu memperlancar seluruh tahapan sertipikasi sehingga pengelolaan aset negara dapat berlangsung secara tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah di bidang pertanahan, sekaligus memperkuat tata kelola aset negara melalui penyelenggaraan administrasi pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum. (Syah)

0 Komentar