Kantah Kota Pasuruan Serahkan Langsung Sertipikat Program PTSL Kepada Masyarakat

 



Pasuruan - radarmerahputih.com-Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan melaksanakan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada warga Kelurahan Kebonsari, Kota Pasuruan, Pada Senin (29 Juni 2026).


Penyerahan sertipikat ini merupakan salah satu tahapan akhir dari pelaksanaan Program PTSL yang menjadi program strategis nasional di bidang pertanahan.


Melalui program tersebut, Pemerintah berupaya mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimilikinya.


Diketahui, program PTSL salah satu upaya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah melalui proses yang sederhana, cepat, dan terjangkau.


Dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum, sehingga dapat memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta meminimalkan potensi terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan.


Keberhasilan pelaksanaan Program PTSL di Kelurahan Kebonsari tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Diantaranya, Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Kelurahan Kebonsari, panitia pelaksana PTSL, serta masyarakat telah berperan aktif dalam mendukung setiap tahapan kegiatan, mulai dari pendataan, pengukuran, pemeriksaan data yuridis, hingga penerbitan sertipikat.


Kelapa Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026.


" Kolaborasi yang terjalin menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat ", ujar Carso.


Selain itu, mengimbau kepada masyarakat yang telah menerima sertipikat untuk menyimpan dokumen tersebut dengan baik serta memanfaatkannya secara bijaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


" Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah sekaligus memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila dimanfaatkan secara tepat ", tambah Carso Ahdiat.


Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar