Tanggamus, radarmerahputih.com Kuasa hukum mantan Kepala Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Asiri, S.E., membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) oleh seorang warga berinisial S ke Polres Tanggamus. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan masjid, penyalahgunaan Dana Desa hingga tuduhan keterlibatan narkoba.
Kuasa hukum Asiri, Dr. (Cand) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, mengungkapkan pihaknya sengaja mendatangi Polres Tanggamus untuk memastikan informasi terkait adanya pengaduan masyarakat yang diajukan oleh warga berinisial S terhadap kliennya. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, pihaknya memastikan bahwa pengaduan tersebut memang telah diterima oleh Polres Tanggamus.
"Kami sengaja datang ke Polres Tanggamus untuk memastikan kebenaran adanya pengaduan masyarakat dari saudara S terhadap klien kami. Setelah kami cek, ternyata benar pengaduan tersebut telah diterima," ujar Nurul Hidayah, Senin (22/6/2026).
Menurut Nurul Hidayah, berbagai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Terkait pembangunan masjid, klien kami tidak pernah menggelapkan dana masyarakat sebagaimana yang dituduhkan dalam pengaduan tersebut," katanya.
Menurutnya, pembangunan Masjid Dusun Semong Induk yang saat ini belum rampung bukan disebabkan adanya penggelapan dana, melainkan karena keterbatasan biaya pembangunan yang bersumber dari swadaya masyarakat.
Ia menjelaskan, pembangunan masjid tersebut sejak awal mengandalkan dana swadaya masyarakat. Total dana swadaya yang berhasil dihimpun mencapai Rp125.072.000. Selain itu terdapat bantuan dari Bupati Tanggamus periode 2018-2023, Hj. Dewi Handajani sebesar Rp2 juta dan bantuan dari Bupati Tanggamus H. Saleh Asnawi sebesar Rp4 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp131 juta.
"Jadi bukan karena dana masyarakat hilang atau disalahgunakan. Persoalannya karena sumber pendanaan memang sudah tidak ada lagi. Bagaimana pembangunan bisa dilanjutkan apabila tidak ada lagi dana swadaya yang terkumpul," ujarnya.
Nurul menambahkan, biaya pembangunan yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp150 juta atau melebihi jumlah dana yang berhasil dihimpun. Dengan demikian terdapat kekurangan sekitar Rp19 juta yang menurutnya ditutupi secara pribadi oleh kliennya.
"Artinya ada kekurangan sekitar Rp19 juta yang justru ditutupi oleh klien kami sendiri. Jadi tidak benar apabila disebut dana pembangunan masjid digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Ia menegaskan, terhentinya pembangunan masjid semata-mata karena keterbatasan anggaran dan bukan karena adanya penyalahgunaan dana sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, pihaknya juga membantah keras tuduhan yang mengaitkan Asiri dengan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Terkait pengaduan mengenai narkoba, itu adalah fitnah. Klien kami bukan pengguna narkoba, bukan pengedar narkoba dan tidak pernah menyimpan narkoba," tegasnya.
Ia menyebut hingga saat ini tidak pernah ada penggerebekan, penangkapan maupun tertangkap tangan oleh aparat kepolisian terhadap kliennya dalam perkara narkotika.
"Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah ada penggerebekan maupun penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap klien kami dalam perkara narkoba," katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pengaduan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang telah disampaikan oleh warga berinisial S kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus. Menurut Nurul Hidayah, dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa terdapat mekanisme administratif yang seharusnya terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
"Terkait pengaduan Dana Desa, kami menilai ada me
kanisme administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu melalui Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Karena itu menurut kami terlalu dini apabila pengadu langsung menyampaikan pengaduan ke Unit Tipikor Polres Tanggamus," bebernya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan Inspektorat diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi, kekurangan pertanggungjawaban, atau adanya kerugian keuangan negara yang dapat menjadi dasar tindak lanjut lebih lanjut.
Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati langkah yang ditempuh pengadu dan siap mengikuti seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan siap memberikan klarifikasi maupun dokumen yang diperlukan kepada pihak berwenang," tegasnya.
Nurul juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh persoalan kepada aparat penegak hukum.
"Kami berharap masyarakat Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
( Husni/tim )

0 Komentar