Pasuruan - radarmerahputih.com-Organisasi Masyarakat GAIB Perjuangan mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Pasuruan. Aksi damai tersebut rencananya digelar Kamis, 2 Juli 2026 dengan titik tujuan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Ketua Umum DPP Ormas GAIB, Habib Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menekan aparat penegak hukum agar terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam pemberitahuan tersebut, GAIB Perjuangan meminta Kejaksaan untuk menelusuri hingga ke aktor intelektual kasus PKBM. Menurutnya, tersangka berinisial R yang baru - baru ini ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dinilai mengetahui seluruh alur permasalahan kasus ini.
" R yang ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini oleh Kejaksaan Kabupaten Pasuruan saya meyakini bahwa dia tau segalanya tentang kasus PKBM ini. Hal ini harus dikembangkan setuntas - tuntasnya ", ujarnya saat ditemui awakmedia setelah layangkan surat pemberitahuan di Polres Pasuruan.
Ia membeberkan, dalam kasus PKBM sudah banyak pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ormas GAIB Perjuangan berharap penyidikan tidak berhenti di situ.
" Kami berharap terus dikembangkan hingga ke akar - akarnya. Jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru luput dari proses hukum ", tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
Sementara itu, dalam hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pengembangannya. (Syah)

0 Komentar