NGANJUK, radarmerahputih.com– DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nganjuk beserta Lampiran Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025 , yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (8/6/2026).
Agenda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam uraiannya menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025 telah selesai diperiksa oleh BPK dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pemerintah Kabupaten Nganjuk berhasil mempertahankan opini WTP hingga ke 9 kalinya secara berturut turut ini sungguh luar biasa , Opini WTP ini merupakan representasi bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” urai Bupati Marhaen.
"Capaian Opini WTP ini menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Nganjuk telah berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku, dengan keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut tidak lepas dari dukungan semua pihak, baik unsur legislatif maupun eksekutif, yang selama ini terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.
Pada rapat Paripurnayang digelar pada senin ( 08/06/2026) tersebut bupati Marhaen juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah tercatat mencapai sekitar Rp3 triliun, sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp2,8 triliun atau sebesar 93,70 persen. Adapun pembiayaan netto tercatat sebesar Rp257,666 miliar. Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp301 miliar.
Selain itu, laporan operasional pemerintah daerah hingga akhir tahun 2025 menunjukkan kondisi surplus yang mencerminkan kinerja keuangan daerah yang cukup baik sepanjang tahun anggaran berjalan.
Usai penyampaian nota pertanggungjawaban,
Bupati Marhaen menyerahkan secara langsung Laporan pertanggungjawaban tersebut kepada ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, setelah menerima dokumen tersebut, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Cahyono menyatakan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya akan dibahas melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, kemudian dilanjutkan pada pembahasan di Badan Anggaran maupun Panitia Khusus yang akan dibentuk,” ujar Tatit.
Terkait SiLPA sebesar Rp 301 miliar, Tatit menegaskan bahwa angka tersebut juga akan menjadi salah satu fokus pembahasan bersama seluruh anggota DPRD guna memastikan pemanfaatannya dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah ( adv)


0 Komentar