Pasuruan - radarmerahputih.com-Terkait polemik keterlambatan sertifikat di Perumahan Amanah Bumi Jaya AB Jaya akhirnya menemui titik terang. Sebelumnya, sejumlah penghuni Perumahan AB Jaya Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, mengadukan PT Amanah Bumi Jaya ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penelantaran hak konsumen.
Titik terang tersebut muncul setelah pertemuan mediasi pada Jumat (5 Juni 2026) yang difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Kota Pasuruan. Dalam pertemuan itu warga dan pihak PT Amanah Bumi Jaya ( Pengembang ) membahas poin - poin permasalahan secara bersama.
Dalam hal ini, Plt. Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan, Akung Novajanto, menjelaskan mediasi turut didampingi Polresta Pasuruan Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kecamatan Gadingrejo, dan Kelurahan Sebani.
Menurutnya, peran Pemkot hanya sebatas memfasilitasi agar warga dan pengembang mencapai kesepakatan. " Alhamdulillah saya menargetkan dalam waktu satu bulan ada kesepakatan antara warga dan developer ".
" Dari kesepakatan itu nantinya akan kita tindaklanjuti. Intinya kami hanya memfasilitasi kesepakatan waktu dan bagaimana penyelesaiannya ", ujar Akung.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pada kesempatan ini kedua bela pihak masih belum ada kesepakatan resmi. Namun dalam hal ini ia menargetkan paling lambat 1 Juli 2026 sudah ada progres nyata.
" Pada intinya, fokusnya pada fasum dan akses jalan. Problemnya hanya pada pemenuhan aturan administratif. Secara aturan akses jalan harus 7 meter, sedangkan di lapangan kurang dari 7 meter. Dan kami tidak boleh melanggar aturan itu ", terangnya.
Lebih lanjut, Akung meyakini bahwa persoalan ini bisa cepat selesai jika warga dan pengembang sudah menyelesaikan kesepakatan serta gambar site plan rampung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengembang AB Jaya, Endy Purwanto, S.H., M.H., CLA, menyatakan pihaknya menghormati aturan Pemerintah. Berdasarkan Perwali, lebar jalan perumahan memang harus 7 meter.
" Maka rencana kami hari Minggu bertemu konsumen AB Jaya untuk bermusyawarah bagaimana teknisnya sehingga bisa mencapai lebar 7 meter ini. Kami juga menghargai itikad baik warga dan sebagai kuasa hukum ingin menyelesaikan problem saat ini ", kata Endy.
Ia menambahkan, saat ini pengembang sedang mengajukan proses site plan. Tahapan difokuskan pada tahap satu terlebih dahulu. Setelah tahap satu selesai baru dilanjutkan ke tahap dua dan seterusnya sampai tuntas, karena itu merupakan kewajiban developer.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya ( pengembang ) terus berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai aturan dan hasil musyawarah bersama warga.
Sementara pula, dalam hal ini salah satu perwakilan warga ( konsumen Perum AB Jaya ), Ahmad Damanhuri berharap agar dalam musyawarah nanti bisa memberikan hasil yang adil.
" Permintaan warga ini supaya adil, kalau misal nantinya dipotong, dipotongnya nanti kanan kiri. Teknisnya seperti apa, nanti dibicarakan antara warga dengan Developer dan didampingi oleh pihak Kelurahan, dan kalau bisa didampingi oleh Polres ", ungkap Damanhuri. (Syah)

0 Komentar