Nganjuk, radarmerahputih.com- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat Yulia Margaretha kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (22/6/2026).
Kali ini agenda dalam persidangan adalah pembacaan duplik dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena sejak awal menghadirkan perdebatan mendasar mengenai konstruksi hukum perkara. Tim pembela berpendapat kasus tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata, sementara JPU menilai terdapat unsur pidana yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, kembali melontarkan kritik terhadap argumentasi yang dibangun jaksa. Menurutnya, replik JPU masih belum menjawab substansi keberatan yang telah disampaikan pihaknya dalam nota pembelaan.
Prayogo menilai jaksa terlalu berfokus pada keberadaan kuitansi yang memuat kata "penebusan" tanpa melihat rangkaian peristiwa hukum yang terjadi setelah dokumen tersebut dibuat.
"Kami menilai rekan Jaksa Penuntut Umum berpandangan terlalu sempit untuk menilai bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Prayogo kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa memiliki dimensi hukum yang lebih luas dibanding sekadar menafsirkan isi kuitansi. Ia berpendapat terdapat sejumlah fakta yang seharusnya dipertimbangkan secara utuh sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana penggelapan.
Prayogo juga menyoroti langkah JPU yang menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran ahli justru menunjukkan adanya keraguan dari penuntut umum terhadap konstruksi dakwaan yang diajukan.
"Kalau perkara ini memang sesederhana yang didakwakan, mengapa harus menghadirkan ahli? Itu justru menunjukkan adanya keraguan dalam membangun konstruksi perkara," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya pihak lain yang diduga berperan penting dalam perkara tersebut, Prayogo memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.
"Itu adalah domain daripada pembuktian di persidangan. Kita tidak bisa menyebut itu (nama atau inisial)," tegasnya
Pihak penasihat hukum optimistis kliennya dapat memperoleh putusan bebas apabila majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, pledoi, maupun duplik secara objektif. Namun demikian, apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan, mereka menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Koko Robby Yahya, menegaskan, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari iklim demokrasi, kami sangat menghargai setiap aspirasi dan dinamika yang ada. Namun perlu kami tegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kejaksaan Negeri Nganjuk sudah bekerja sesuai dengan aturan, ekosistem hukum yang berlaku, dan senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas," ujar Koko saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya, perkara ini telah memasuki sejumlah tahapan persidangan, termasuk agenda penyampaian jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. Pada tahap tersebut, tim penasihat hukum mempertanyakan dasar dakwaan yang diajukan jaksa dan menilai perkara berawal dari hubungan hukum perdata.
Kasus bermula ketika Anik mengalami kesulitan keuangan akibat tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari. Utang yang semula sekitar Rp60 juta disebut membengkak hingga mencapai sekitar Rp150 juta dan berpotensi berujung pada penyitaan serta pelelangan rumah miliknya.
Dalam kondisi tersebut, Anik meminta bantuan kepada Yulia Margaretha untuk membantu proses negosiasi penyelesaian utang dengan pihak bank.
Berdasarkan keterangan Anik di persidangan, ia memberikan surat kuasa kepada terdakwa untuk mengurus persoalan tersebut. Selain dana pelunasan yang disepakati sekitar Rp100 juta, disebut pula adanya kesepakatan pemberian imbalan jasa sebesar Rp5 juta apabila proses penyelesaian berhasil dilakukan.
Namun keterangan berbeda disampaikan Darmaji, suami Anik. Ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada terdakwa, terdiri dari Rp40 juta dengan bukti kuitansi dan Rp5 juta tanpa kuitansi. Darmaji juga menyatakan tidak pernah melihat istrinya menandatangani surat kuasa yang disebutkan dalam persidangan.
Perkara kemudian berlanjut ke ranah pidana setelah pihak keluarga menilai terdakwa tidak menyelesaikan tugas sebagaimana yang diharapkan. Pasalnya, Anik pada akhirnya disebut melakukan pelunasan sendiri kepada pihak bank sebesar Rp83 juta, di luar dana yang sebelumnya telah diserahkan kepada terdakwa.
Atas dasar itulah muncul laporan dugaan penggelapan yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Nganjuk dan menunggu putusan majelis hakim. ( **)


0 Komentar