Tanggapi Laporan Warga, PT Amanah Bumi Jaya Jelaskan Penyebab Keterlambatan Sertipikat Perumahan AB Jaya

 



Pasuruan - radarmerahputih.com-Pengembang perumahan AB Jaya menanggapi terkait adanya polemik keterlambatan penerbitan sertipikat. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Direktur PT Amanah Bumi Jaya, Slamet Raharjo.


Saat ditemui di Kantor Pemasarannya, Slamet Raharjo mengaku bahwa lambatnya proses penerbitan surat tanah dan sertifikat dipicu adanya kendala administratif serta persoalan fasilitas umum ( fasum ) jalan yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan bersama warga dan dinas terkait.


Menurutnya, terkait hal ini, persoalan utama berada pada proses pemecahan siteplan dan penyesuaian lebar jalan perumahan sesuai ketentuan pemerintah.


" Awalnya jalan memiliki lebar 6,5 meter, kemudian berdasarkan Perwali harus 7 meter. Dari sinilah terjadi tarik ulur karena ada perbedaan pandangan soal pembagian jalan ", ujar Slamet Raharjo, pada Selasa (2 Juni 2026).


Selain itu, ia mengakui bahwa pihaknya sebenarnya telah lama mengajukan proses pengurusan site plan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), namun proses tersebut mengalami kendala akibat belum adanya kesepakatan penuh mengenai pembagian lahan jalan antara warga dan pengembang.


" Demi mempercepat penerbitan site plan, kami pada prinsipnya siap menyepakati ketentuan tersebut. Jadi bukan karena developer tidak mengurus, tetapi ada tahapan yang harus diselesaikan bersama ", jelasnya.


Disinggung mengenai dokumen perizinan lain seperti PBG, SLF, dan administrasi pendukung lainnya, lebih lanjut Direktur PT Amanah Bumi Jaya memastikan seluruh tahapan tersebut akan diselesaikan setelah tercapai kesepakatan terkait persoalan site plan.


" Intinya kami ingin persoalan ini selesai. Setelah ada kesepakatan dengan warga, proses administrasi termasuk pemecahan site plan bisa berjalan dan persoalan sertifikat dapat dipercepat. Kami melihat sudah ada titik temu sehingga pengajuan kembali ke dinas juga sudah kami lakukan ", pungkas Slamet Raharjo.


Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Pasuruan, Sugeng Heri Dwiyono, membenarkan polemik AB Jaya dipicu perubahan fasum sehingga pemecahan site plan terhambat.


" AB Jaya mengajukan site plan dan dirapatkan di Bimtek. Salah satunya terkait pemenuhan akses jalan menurut Perwali yaitu 7 meter, sementara kondisi eksisting 6,5 meter dan penghuninya menolak ", ujar Sugeng saat dikonfirmasi pukul 15.45 WIB, Selasa (2 Juni 2026).


" Aturannya kalau tidak 7 meter otomatis siteplan di pending dulu. Tadi sudah mediasi dengan Perkim dan pihak AB Jaya, ternyata sudah disepakati dan mau diterbitkan. Bahkan tadi sudah koordinasi dengan Polres untuk masalah ini ", tambahnya. (Syah)


Posting Komentar

0 Komentar