TANGGAMUS radarmerahputih.com Wacana penggusuran Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 pekon Pulau Panggung yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 kecamatan Pulau Panggung menuai penolakan tegas dari warga dan wali murid. Dalam rapat pemungutan suara yang dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, seluruh peserta sepakat menolak rencana tersebut.
Rapat yang berlangsung secara demokratis itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, wali murid, dan tokoh masyarakat. Saat dilakukan pemungutan suara atau voting, tidak ada satu orangpun yang menyatakan setuju jika bangunan SDN 2 pekon Pulau Panggung digusur atau dialihfungsikan. Bahkan, warga mempertanyakan klaim yang sebelumnya beredar bahwa rencana ini telah mendapat persetujuan warga masyarakat pungkas salahsatu warga yang tidakmau identitasnya tulis.
"Tambah warga kalau ada yang mengklaim ini sudah disetujui masyarakat, kami tanya: masyarakat mana yang menyetujuinya? Kami yang tinggal di sini, wali murid, tokoh masyarakat, semuanya hadir dan tidak ada satu pun yang setuju,” tegas salah satu perwakilan warga.
Ketegasan penolakan ini dilandasi alasan kuat terkait status kepemilikan tanah. Menurut keterangan warga, lahan tempat berdiri sekolah tersebut bukanlah aset milik pemerintah. Tanah itu milik nenek moyang kami diwakafkan oleh warga keturunan ahliwari sekitar, + - 50 tahun silam secara khusus untuk keperluan pendidikan dasar, yakni pendirian SDN 2 pekon Pulau Panggung.
“Kami tidak menolak jika pemerintah ingin membangun SMPN 2 kecamatan Pulau Panggung untuk kemajuan pendidikan anak-anak di sini. Namun, silakan dibangun di atas tanah milik pemerintah, bukan memakai tanah wakaf nenek moyang kami yang sudah diserahkan khusus untuk SD ini sejak lebih + - 50 tahun silam,” tambahnya.
Warga menegaskan, tujuan awal wakaf tanah tersebut adalah untuk sekolah dasar, sehingga peruntukannya tidak dapat diubah sembarangan menjadi sekolah menengah apalagi digusur. Mereka khawatir jika perubahan fungsi ini disetujui, hak atas tanah wakaf yang telah diwariskan turun-temurun akan hilang dan melanggar ketentuan hukum wakaf.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi yang disampaikan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, warga dan wali murid berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan SDN2 pekon Pulau Panggung agar tetap berfungsi sebagaimana peruntukan awalnya, serta meminta pemerintah mencari lokasi lain yang jelas statusnya untuk pembangunan SMPN 2 kecamatan Pulau Panggung.
(Tim)


0 Komentar