" Lebih Baik Melepaskan 1.000 Penjahat daripada Menghukum 1 Orang yang Tidak Bersalah”
Radarmerahputih. Com - Ungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa hukum pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi setiap orang dari kemungkinan dipidana tanpa pembuktian yang sah dan meyakinkan. Menghukum orang yang tidak bersalah merupakan bentuk ketidakadilan yang paling serius dalam sistem peradilan pidana.
Dalam konteks putusan terhadap Nadiem Makarim, perhatian publik tidak hanya tertuju pada hasil akhir putusan, tetapi juga pada kualitas proses pembuktian yang melandasinya. Pertanyaan yang muncul adalah :
“apakah putusan tersebut benar-benar lahir dari pembuktian yang tidak lagi menyisakan keraguan yang beralasan, atau masih menyisakan ruang untuk diperdebatkan dari perspektif hukum?“
Dalam doktrin hukum pidana dikenal sebuah adagium “In criminalibus, probationes debent esse luce clariores” bahwa “bukti harus lebih terang daripada cahaya” .
Maksutnya, pembuktian untuk menjatuhkan pidana harus begitu jelas, kuat, konsisten, dan saling bersesuaian sehingga mampu menghilangkan keraguan yang rasional. Kebebasan seseorang tidak boleh dirampas hanya berdasarkan dugaan, asumsi, atau pembuktian yang belum mencapai tingkat keyakinan yang dipersyaratkan oleh hukum.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah. Artinya, pembuktian bukan sekadar memenuhi jumlah alat bukti, tetapi juga harus mampu membentuk keyakinan hakim mengenai telah terjadinya tindak pidana dan adanya kesalahan terdakwa.
Di sisi lain, hukum pidana juga mengenal asas in dubio pro reo, yaitu apabila setelah seluruh proses pembuktian masih terdapat keraguan yang beralasan, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa. Prinsip inilah yang menjadi benteng terakhir untuk mencegah terjadinya salah penghukuman.
Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan
Setiap putusan pengadilan tentu wajib dihormati sebagai produk lembaga peradilan yang independen. Namun penghormatan terhadap putusan tidak berarti menutup ruang bagi masyarakat maupun kalangan akademisi untuk melakukan kajian kritis terhadap pertimbangan hukumnya.
Dalam negara hukum, tujuan penegakan hukum bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan dan kemanfaatan. Ketiga tujuan tersebut harus berjalan secara seimbang.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan semata apakah putusan telah sesuai prosedur, melainkan:
Apakah seluruh alat bukti telah diuji secara objektif?
Apakah pembuktian benar-benar telah “lebih terang daripada cahaya” sehingga tidak lagi menyisakan keraguan yang rasional?
Apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah dimintai pertanggungjawaban pidana secara proporsional?
Sudut Pandang Anang Hartoyo Law Firm
Anang Hartoyo Law Firm memandang bahwa penegakan hukum pidana harus selalu berorientasi pada pembuktian yang objektif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Putusan pengadilan harus lahir dari proses pembuktian yang benar-benar kuat, bukan karena tekanan opini publik ataupun asumsi.
Prinsip “lebih baik melepaskan 1.000 penjahat daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah” harus selalu menjadi pengingat bahwa negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap penghukuman didasarkan pada pembuktian yang sangat meyakinkan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut menjadi renungan bersama adalah
“apakah putusan terhadap Nadiem Makarim telah memenuhi standar pembuktian yang benar-benar terang, sehingga mampu menutup setiap keraguan yang beralasan, atau justru masih menyisakan ruang bagi diskursus hukum mengenai apakah keadilan substantif telah benar-benar terwujud?“
Sebab dalam hukum pidana, tujuan akhirnya bukan sekadar menjatuhkan pidana, melainkan memastikan bahwa orang yang bersalah dihukum berdasarkan pembuktian yang kuat, dan orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban dari kekeliruan penegakan hukum.
( sw) .

0 Komentar