Pasuruan - radarmerahputih.com-Dalam rangka memperkuat kapasitas aparatur serta meningkatkan sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan penataan ruang, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menghadiri kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan pada Kamis (16 juli 2026).
Kegiatan yang mengusung tema 'Sinkronisasi Penyelesaian Permasalahan Penerbitan KKPR Laut serta Perizinan di Wilayah Pesisir dan Perairan Laut' ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan terkait penerbitan KKPR, khususnya pada kawasan pesisir dan perairan laut.
Diketahui, bimbingan teknis ( bimtek ) tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi lintas sektor dalam penyelesaian permasalahan perizinan, sehingga pelaksanaan pelayanan perizinan dapat berjalan secara lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut atas undangan penyelenggara, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menugaskan sejumlah pejabat teknis untuk mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kehadiran para pejabat teknis tersebut diharapkan mampu memperkuat kompetensi serta meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang.
Dalam hal ini, Partisipasi Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang terintegrasi, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antarinstansi mengenai mekanisme penyelesaian berbagai isu strategis terkait KKPR dan perizinan di wilayah pesisir maupun perairan laut, sehingga dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Jawa Timur. (Syah)


0 Komentar