Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Serahkan 13 Sertipikat Elektronik PTSL 2026 di Kelurahan Bangilan

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2026 di Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (6 Juli 2026). 


Dalam kegiatan tersebut sebanyak 13 Sertipikat Elektronik resmi diserahkan kepada masyarakat. Sertipikat ini menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada warga.


Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui Program PTSL.


Program ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak masyarakat terhadap tanah secara mudah, cepat, transparan, dan terjangkau.


Melalui penerapan Sertipikat Elektronik, pelayanan pertanahan kini semakin modern, aman, dan efisien. Dokumen pertanahan tersimpan dalam sistem digital yang terintegrasi sehingga meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen. 


Sistem ini juga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan di masa mendatang tanpa harus khawatir dokumen fisik rusak atau hilang.


Sementara, dalam hal ini, Lurah Bangilan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Program PTSL di wilayahnya yang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


" Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Pasuruan atas pelaksanaan Program PTSL di Kelurahan Bangilan ".


Penyerahan Sertipikat Elektronik ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga hak atas tanah mereka terlindungi dengan baik.


Kami berharap program ini dapat terus memberikan manfaat bagi warga dan mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.


Sementara, lebih lanjut Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berharap penyerahan Sertipikat Elektronik melalui Program PTSL Tahun 2026 ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.


Program ini juga diharapkan mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern, tertib, aman, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar