Pringsewu radarmerahputih.com Perselisihan antara Ketua RT 001 RW 003 Dusun Pagar Sari, Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Puryadi, dengan Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan, memanas. Neki membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan pelemparan gerbang rumah milik Ketua RT tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi bohong serta pencemaran nama baik.
Menurut keterangan Neki Irawan pada Kamis (30/7/2026), tuduhan yang disampaikan Puryadi kepada aparat, termasuk dugaan bahwa dirinya melempar gerbang rumah, memerintahkan keponakannya melakukan perusakan, hingga menunggu tamu sambil membawa senjata tajam, merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Neki menjelaskan, sejak Sekretariat DPC KWI Kabupaten Pringsewu berdiri sekitar tujuh bulan lalu di Dusun Pagar Sari, dirinya bersama rekan-rekan sering terganggu oleh aktivitas berkumpul yang, menurutnya, berlangsung hingga larut malam di rumah Ketua RT. Ia mengklaim kegiatan tersebut terjadi sekitar tiga hingga empat kali dalam sepekan dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
Menurut Neki, dirinya telah beberapa kali menyampaikan teguran secara langsung kepada Puryadi agar aktivitas tersebut tidak berlangsung hingga dini hari. Namun, ia menilai teguran tersebut tidak mendapat respons sehingga kondisi yang sama terus berulang.
Puncak kejadian, kata Neki, terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, keponakannya yang masih berstatus pelajar diduga mendatangi rumah Ketua RT dan melakukan tindakan menggedor, menendang, serta melempar gerbang. Neki menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa perintah darinya dan dirinya justru langsung menegur keras keponakannya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Meski demikian, Neki mengaku keberatan karena kemudian dirinya dituduh sebagai pelaku sekaligus disebut memerintahkan keponakannya melakukan aksi tersebut. Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya menunggu tamu Ketua RT sambil membawa golok. Menurut pengakuannya, pada saat itu dirinya sedang membersihkan halaman Sekretariat DPC KWI.
Terkait klaim adanya rekaman CCTV yang disebut menjadi bukti, Neki menyatakan hingga saat ini dirinya belum melihat adanya bukti yang dapat membenarkan tuduhan tersebut. Ia bahkan menduga pemasangan CCTV yang dilakukan menjelang peristiwa menjadi bagian dari rangkaian yang menurutnya perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Dugaan tersebut merupakan penilaian pribadi Neki dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Atas dasar itu, Neki menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke Kepolisian Resor Pringsewu terkait dugaan penyebaran informasi bohong, tuduhan tanpa dasar, pencemaran nama baik, dan fitnah yang menurutnya telah merugikan nama baik pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya. Apabila diperlukan, laporan tersebut akan diteruskan ke Polda Lampung.
Neki berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sahTempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah
Pringsewu radarmerahputih.com Perselisihan antara Ketua RT 001 RW 003 Dusun Pagar Sari, Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Puryadi, dengan Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan, memanas. Neki membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan pelemparan gerbang rumah milik Ketua RT tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi bohong serta pencemaran nama baik.
Menurut keterangan Neki Irawan pada Kamis (30/7/2026), tuduhan yang disampaikan Puryadi kepada aparat, termasuk dugaan bahwa dirinya melempar gerbang rumah, memerintahkan keponakannya melakukan perusakan, hingga menunggu tamu sambil membawa senjata tajam, merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
( husni munir)

0 Komentar